Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin dan umur serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak di Provinsi Sulawesi Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat