Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan, meliputi:
a. kebijakan pembangunan DPK;
b. kebijakan pembangunan Industri Pariwisata;
c. kebijakan pembangunan Pemasaran Pariwisata; dan
d. kebijakan pembangunan Kelembagaan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Jumlah Halaman 32
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya di Kabupaten Buton Utara, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang membuat Peraturan tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya;
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
c. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Cagar Budaya;
d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
e. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
f. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya;
h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya; dan
i. mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian Cagar Budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Jumlah Halaman 31
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa Sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan daerah, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi Sampah;
b. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari Sampah, diperlukan pengelolaan Sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan Sampah sebagai sumber daya;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap pengelolaan Sampah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Ruang lingkup Perda ini meliputi:
a. ketentuan umum;
b. tugas dan wewenang;
c. hak. kewajiban, dan larangan;
d. jenis sampah dan teknis pengelolaan;
e. cara pembuangan sampah;
f. penyuluhan kebersihan;
g. perizinan;
h. pendanaan;
i. bank sampah;
j. kerjasama dan kemitraan;
k. peran serta masyarakat;
l. pembinaan dan pengawasan;
m. sanksi administrasi;
n. penyidikan;
o. ketentuan pidana;
p. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Jumlah Halaman 21
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian;
b. bahwa untuk mengendalikan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan terganggunya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan serta dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, perlu upaya untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Ruang Lingkup Perda ini meliputi:
a. ketentuan umum;
b. perencanaan;
c. pengembangan;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan petani;
j. pendanaan;
k. peran serta masyarakat;
l. penyidikan;
m. ketentuan pidana;
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Jumlah Halaman 19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan Kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan Kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah Daerah dan hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem Kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar Kearsipan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Kearsipan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Penetapan Kebijakan Kearsipan Daerah meliputi bidang:
a. pembinaan;
b. pengelolaan Arsip;
c. pembangunan SKP, pembangunan SIKP Buton Utara dan JIKP Buton Utara;
d. organisasi;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. prasarana dan sarana;
g. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
h. sosialisasi Kearsipan;
i. kerjasama; dan
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Jumlah Halaman 32
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Ruang lingkup Perda ini meliputi:
a. tata cara penyusunan propemperda;
b. penjelasan atau keterangan/naskah akademik;
c. pembahasan dan penetapan;
d. rancangan perda di luar propemperda;
e. pendanaan;dan
f. penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Jumlah Halaman 11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa keuangan daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan serta terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Ruang Lingkup Peraturan ini antara lain:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. APBD;
3. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
4. Laporan Realisasi APBD dan Perubahan APBD;
5. BLUD;
6. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. SPBE;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman 85
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 173 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah sesuai dengan ketentuan evaluasi, maka Bupati menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Derah Perubahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 13);
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
-
-
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Jumlah Halaman 7
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanahan
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan tanah sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat memiliki peran strategis dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang maju, adil dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka tata kelola urusan pertanahan di Kabupaten Buton Utara, perlu adanya ketentuan khusus lokal yang mengatur tentang pertanahan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan pertanahan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan bagian dari urusan pemerintahan konkuren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Ruang lingkup pengaturan Pertanahan meliputi:
a. pendataan Pertanahan;
b. sitem informasi Pertanahan;
c. perencanaan penggunaan Tanah;
d. izin lokasi;
e. izin membuka Tanah;
f. redistribusi Tanah;
g. penyelesaian sengketa Tanah garapan;
h. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan untuk pembangunan Pemerintah Daerah;
i. penyelesaian masalah dan pemanfaatan Tanah kosong;
j. tim terpadu Pertanahan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. partisipasi masyarakat;
m. pembiayaan;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah Halaman 32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat