Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Perda ini meliputi: a. ketentuan umum; b. tugas dan wewenang; c. hak. kewajiban, dan larangan; d. jenis sampah dan teknis pengelolaan; e. cara pembuangan sampah; f. penyuluhan kebersihan; g. perizinan; h. pendanaan; i. bank sampah; j. kerjasama dan kemitraan; k. peran serta masyarakat; l. pembinaan dan pengawasan; m. sanksi administrasi; n. penyidikan; o. ketentuan pidana; p. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
16 November 2022
Tanggal Pengundangan
16 November 2022
Tanggal Berlaku
16 November 2022
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan