Ruang lingkup Perda ini meliputi: a. ketentuan umum; b. tugas dan wewenang; c. hak. kewajiban, dan larangan; d. jenis sampah dan teknis pengelolaan; e. cara pembuangan sampah; f. penyuluhan kebersihan; g. perizinan; h. pendanaan; i. bank sampah; j. kerjasama dan kemitraan; k. peran serta masyarakat; l. pembinaan dan pengawasan; m. sanksi administrasi; n. penyidikan; o. ketentuan pidana; p. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat