Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2022

Pertanahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Pertanahan meliputi: a. pendataan Pertanahan; b. sitem informasi Pertanahan; c. perencanaan penggunaan Tanah; d. izin lokasi; e. izin membuka Tanah; f. redistribusi Tanah; g. penyelesaian sengketa Tanah garapan; h. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan untuk pembangunan Pemerintah Daerah; i. penyelesaian masalah dan pemanfaatan Tanah kosong; j. tim terpadu Pertanahan; k. pembinaan dan pengawasan; l. partisipasi masyarakat; m. pembiayaan; n. ketentuan peralihan; dan o. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pertanahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan