Ruang lingkup pengaturan Pertanahan meliputi: a. pendataan Pertanahan; b. sitem informasi Pertanahan; c. perencanaan penggunaan Tanah; d. izin lokasi; e. izin membuka Tanah; f. redistribusi Tanah; g. penyelesaian sengketa Tanah garapan; h. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan untuk pembangunan Pemerintah Daerah; i. penyelesaian masalah dan pemanfaatan Tanah kosong; j. tim terpadu Pertanahan; k. pembinaan dan pengawasan; l. partisipasi masyarakat; m. pembiayaan; n. ketentuan peralihan; dan o. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat