Ruang Lingkup Perda ini meliputi: a. ketentuan umum; b. perencanaan; c. pengembangan; d. pemanfaatan; e. pembinaan; f. pengendalian; g. pengawasan; h. sistem informasi; i. perlindungan dan pemberdayaan petani; j. pendanaan; k. peran serta masyarakat; l. penyidikan; m. ketentuan pidana; n. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat