Ruang lingkup Perda ini meliputi: a. tata cara penyusunan propemperda; b. penjelasan atau keterangan/naskah akademik; c. pembahasan dan penetapan; d. rancangan perda di luar propemperda; e. pendanaan;dan f. penyebarluasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat