Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar harus ditetapkan
dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Sulawesi
Tenggara, Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral
Kulisusu Kabupaten Buton Utara, yang menetapkan
besaran biaya kontrak terdiri dari petak kios, los terbuka,
serta los ikan dan sayur, seharusnya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar,
sehingga perlu ditinjau kembali dan/atau dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Buton Utara tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten
Buton Utara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/
PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/MDAG/
PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
15. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Buton Utara;
16. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015
tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu
Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2015 Nomor 10);
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten
Buton Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan
masyarakat, maka sarana dan prasarana kesehatan perlu
dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna ;
b. bahwa sehubungan dengan ketentuan pasal 110 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pelayanan
Kesehatan adalah merupakan Retribusi Jasa Umum,
sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pemungutan atas
jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
huruf b,perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Utara tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1969 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/MENKES/
PER/VI/1996 tentang Registerasi dan Praktek Bidan;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2010 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah di ubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 56
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 56);
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Miliik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat, sehingga
perlu dikelola secara optimal dalam rangka mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa dalam rangka keseragaman dalam pengelolaan
barang milik daerah, perlu disusun suatu petunjuk
pelaksanaan atau standar operasional prosedur mengenai
pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi
petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur
pengelolaan barang milik daerah perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik: Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Mekanisme Dan Prosedur;
Bab II Standar Operasional Prosedur Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;
Bab III Standar Operasional Prosedur Pengadaan;
Bab VI Standar Operasional Prosedur Penerimaan, Penyimpanan Dan Penyaluran;
Bab V Standar Operasional Prosedur Penggunaan;
Bab VI Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan;
Bab VII Standar Operasional Prosedur Pengamanan;
Bab VIII Standar Operasional Prosedur Pemeliharaan;
Bab IX Standar Operasional Prosedur Penilaian;
Bab X Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan;
Bab XI Standar Operasional Prosedur Pemusnahan;
Bab XII Standar Operasional Prosedur Penghapusan;
Bab XIII Standar Operasional Prosedur Penatausahaan;
Bab XIV Standar Operasional Prosedur Pembinaan, Pengawasa, Dan Pengendalian;
Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa arah kebijakan reformasi birokrasi adalah pembangunan aparatur negara yang dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik baik di pusat maupun di daerah;
b. bahwa untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu adanya manajemen perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu menjadi lebih baik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa sesuai ketentuan Diktum Pertama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan, pedoman pembangunan agen perubahan dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam memahami manajemen perubahan sehubungan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, memberikan panduan dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen perubahan dan memudahkan dalam pelaksanaan manajemen perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Ta h u n 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III AZAS PEMBANGUNAN DAN KRITERIA AGEN PERUBAHAN
BAB IV PERAN DAN TUGAS AGEN PERUBAHAN
BAB V MEKANISME KERJA AGEN PERUBAHAN
BAB VI RENCANA AKSI AGEN PERUBAHAN
BAB VII PEMBINAAN AGEN PERUBAHAN
BAB VIII PENGEMBANGAN AGEN PERUBAHAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Transfer Ke Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pertanggung
jawaban transfer ke desa, perlu mengatur mekanisme
pelaksanaan dan pertanggung jawaban transfer ke
desa;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Desa, telah diatur mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke
daerah dan dana desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a da huruf b,perlu menetapkan
Peraturan Bupati Buton Utara tentang Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Transferke Desa;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
PenyelenggaraanNegarayang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun1999Nomor75,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3851)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun2003Nomor47, TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor4285);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara(Lembaran NegaraRepublik
IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemenksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
LKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun2004Nomor66,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
PerimbanganKeuanganantaraPemerintahPusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan KabupatenButonUtara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun2007Nomor16,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor5234);
8. Undang- UndangNomor6 Tahun2014tentang Desa
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor9 Tahun2015tentang PerubahanKedua
atasUndang-UndangNomor23 Tahun2014tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2015 Nomor58, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
10.PeraturanPemerintaliNomor55Tahun2005tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4575);
11.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesiaTahun2005Nomor140,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4578);
12.PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007tentang
PembagianUrusanPemerintahanantara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
DaerahKabupaten/Kota(Lembaran NegaraRepublik
IndonesiaTahun2007Nomor82,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4737);
13.PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 ^
Tahun2014tentang Desa(Lembaran NegaraRepublik ^
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
fLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539);
14.PeraturanPemerintahNomor60Tahun2014tentang
DanaDesayangBersumberdariAnggaranPendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
PemerintahNomor22Tahun2015tentang Perubahan
AtasPeraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2014
tentang DanaDesayang Bersumberdari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun2015 Nomor88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5694);
15.Peraturan I^esiden Nomor87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2014Nomor199);
16.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubahdengan PeraturanMenteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
PerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor13Tahun2006tentang PedomanPengelolaan
KeuanganDaerah;
17.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun2014
tentangPembentukanProdukHukumDaerah;
18.Peraturan Menteri Keuangan Nomor
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerahdan Dana
Desa;
19.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pokok-PokokPengelolaanKeuanganDaerah(Lembaran
DaerahKabupatenButonUtaraTahun2011Nomor5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-undang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 354 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT PENERBITAN RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRATIF; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasiitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pengelolaan dan
pemanfaatan dana non kapitasi sebagaimana dalam
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang
telah disetorkan ke Kas Daerah oleh Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) dapat dimanfaatkan kembali
dengan menetapkan adanya Peraturan Kepala Daerah
untuk pemanfaatan dana tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66); . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 363);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1392);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah kabupaten Buton Utara tahun 2016
Nomor 6);
KETENTUAN UMUM
TARIF PELAYANAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN KLAIM
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA NON KAPITASI
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI OLEH FKTP
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2014
PERBUP Kab. Buton Utara No. 59 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton Utara
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Buton Utara No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mencabut :
PERBUP Kab. Buton Utara No. 9 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara yang
menyelenggarakan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten
Buton Utara, dipandang perlu adanya
pelimpahan sebagian kewenangan
penandatanganan naskah Perizinan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara,
maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4727);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembsiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Pelayanan Standar Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan;
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga atas Perubahan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2015
Nomor 18);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tugas Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan;
Bab III Tim Pembina Dan Tim Teknis;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur
merupakan salah satu aspek penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang memiliki peran untuk menciptakan
pemerintahan yang efisien, efektif dan konsisten dalam
pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pemerintahan
Kabupaten Buton Utara daiam penyelenggaraan Layanan
Pengadaan Secara Elektronik, maka perlu menyusun
Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Lingkup Pemerintah Kabupaten
Buton Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada
huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Ope:rasional Prosedur Layanan Pengadaan
Secara Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten
Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
Bab III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat