Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Miliik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme Dan Prosedur; Bab II Standar Operasional Prosedur Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Bab III Standar Operasional Prosedur Pengadaan; Bab VI Standar Operasional Prosedur Penerimaan, Penyimpanan Dan Penyaluran; Bab V Standar Operasional Prosedur Penggunaan; Bab VI Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan; Bab VII Standar Operasional Prosedur Pengamanan; Bab VIII Standar Operasional Prosedur Pemeliharaan; Bab IX Standar Operasional Prosedur Penilaian; Bab X Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan; Bab XI Standar Operasional Prosedur Pemusnahan; Bab XII Standar Operasional Prosedur Penghapusan; Bab XIII Standar Operasional Prosedur Penatausahaan; Bab XIV Standar Operasional Prosedur Pembinaan, Pengawasa, Dan Pengendalian; Bab XV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Miliik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
21 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 16
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan