Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2015

Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten Buton Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan Dan Kedudukan; Bab III Maksud Dan Tujuan; Bab IV Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu; Bab V Jangka Waktu Dan Biaya Kontrak; Bab VI Pembayaran Kontrak; Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten Buton Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
04 April 2015
Tanggal Pengundangan
04 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 10, LL 6 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten Buton Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan