Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 16 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten Buton Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten Buton Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten Buton Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 16, LL 4 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Sentral Kulisusu Kabupaten Buton Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan