Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 30 Tahun 2014;
7. Perpres Nomor 97 Tahun 2014;
8. Perpres Nomor 89 Tahun 2021;
9. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017;
10. Permendagri Nomor 25 Tahun 2021;
11. Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021;
12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
- Pemberi layanan pada MPP terdiri dari : a. Kementerian atau Lembaga; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur; d. Perangkat Daerah; e. BUMD; dan/atau f. unit layanan pendukung lainnya.
- Jenis Layanan MPP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi wewenang Organisasi Penyelenggara.
- Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas : a. pelayanan langsung; b. pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri; dan/atau d. pelayanan bergerak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan visi Pendidikan di Kabupaten Lumajang, perlu melakukan transformasi satuan pendidikan melalui program meningkatkan dan pemerataan mutu maupun relevansi pendidikan melalui implementasi kurikulum merdeka berbasis pada visi pembangunan pendidikan di Kabupaten Lumajang; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Masyarakat dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 20 Tahun 2003;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;
7. PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022;
8. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 24 Tahun 2020;
11. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022;
12. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022;
13. Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022;
14. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022;
15. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022;
16. Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022;
17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017;
18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan ini sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Program Merdeka Belajar pada Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Dasar, serta Satuan Pendidikan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender pada aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam pembangunan di Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2022-2024 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 7 Tahun 1984;
4. UU Nomor 39 Tahun 1999;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 30 Tahun 2014;
9. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;
10. Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2013;
11. Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2014;
12. Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2014;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
14. Pergub Jatim Nomor 39 Tahun 2020;
15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021;
16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
Ruang lingkup Rencana Aksi Daerah PUG Tahun 2022-2024 meliputi : a. penguatan kelembagaan Pokja PUG; b. Focal Point PUG; c. sosialisasi PUG; d. PPRG; dan e. implementasi PUG; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PUG.
Rencana Aksi Daerah PUG dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pencapaian PUG tahun 2022-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
357 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DUSUN
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa, dipandang perlu untuk mengatur tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Dusun;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Dusun dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU Nomor 6 Tahun 2014;
6. UU Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014;
8. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015;
9. Permendagri Nomor 1 Tahun 2017;
10. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam wilayah Desa dibentuk Dusun sesuai dengan asal usul, adat istiadat dan wilayah sosial budaya masyarakat Desa. Tata cara dan verifikasi pembentukan dusun sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 6 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 43 Tahun 2014;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
11. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
12. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2022.
ADD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk setiap Desa sebesar Rp118,609,200,000.00 (seratus delapan belas miliar enam ratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah). Rincian ADD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf D angka 2 huruf a angka 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 2 Tahun 2020;
9. UU Nomor 7 Tahun 2021;
10. Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
11. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
12. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;
13. PP Nomor 12 Tahun 2019;
14. PP Nomor 94 Tahun 2021;
15. Perpres Nomor 81 Tahun 2010;
16. Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011;
17. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
19. Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022;
22. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022;
23. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
- TPP diberikan kepada PNS berdasarkan kriteria : a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan/atau f. pertimbangan objektif lainnya;
- Pemberian TPP berdasarkan kriteria dalam setiap tahun anggaran disesuaikan dengan mekanisme pengajuan persetujuan pemberian TPP kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Besaran TPP bagi masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan kelas jabatan sesuai persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Penghitungan nilai dan besaran TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Lumajang perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Huruf D angka 2 huruf f angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 15 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. PP Nomor 12 Tahun 2019;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
10. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021;
11. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
12. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 9 Tahun 2022.
- Pemberian Santunan Kematian dapat dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang dialamatkan kepada Bupati melalui Kecamatan sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini.
- Dokumen pendukung meliputi : a. fotokopi Akta Kematian; b. fotokopi KTP dan KK Pemohon; c. fotokopi KTP dan KK penduduk yang meninggal; d. surat keterangan merawat dari kepala desa apabila Kartu Keluarga Pemohon tidak menerangkan hubungan kekerabatan dengan penduduk yang meninggal; dan e. fotokopi KIS Pemohon/penduduk yang meninggal, fotokopi KKS Pemohon/penduduk yang meninggal, atau surat pernyataan risiko sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi dalam bidang ekonomi serta ketentuan yang berlaku sejalan dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang sehingga perlu dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 8. UU Nomor 2 Tahun 2020; 9. UU Nomor 7 Tahun 2021; 10. UU Nomor 1 Tahun 2022; 11. UU Nomor 4 Tahun 2023; 12. Perpu Nomor 2 Tahun 2022; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023; 15. PP Nomor 12 Tahun 2019; 16. Perpres 33 Tahun 2020; 17. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; 18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; 19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 21. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021; 22. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017; 23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 24. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2021.
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sesuai ketentuan, ditetapkan sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp19.947.100,00 (sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus rupiah) setiap bulan; dan c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp13.259.950,00 (tiga belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2023
Pers, Pos, dan Periklanan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas serta tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman dan dasar hukum dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. UU Nomor 14 Tahun 2008;
5. UU Nomor 25 Tahun 2009;
6. UU Nomor 43 Tahun 2009;
7. PP Nomor 18 Tahun 2016;
8. Perpres 95 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017;
11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021;
12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi; b. Jenis Informasi Publik; c. standar operasional prosedur layanan Informasi Publik; d. pembiayaan; dan e. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 36 Tahun 2009;
4. UU Nomor 44 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
9. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
10. Perpres Nomor 77 Tahun 2015;
11. Permenkes Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006;
12. Permenkes Nomor 10 Tahun 2014;
13. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021;
15. Perbup Lumajang Nomor 12 Tahun 2022.
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
RSUD Pasirian adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna termasuk dalam rumah sakit umum daerah kelas C dan berkedudukan sebagai UOBK.
Susunan Organisasi RSUD Pasirian terdiri dari : a. Bagian Tata Usaha, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bidang Pelayanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Penunjang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Instalasi; f. Komite; g. Satuan Pemeriksaan Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat