Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Lumajang Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirrtahari
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 12 Agustus 2023;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp
2.167.168.898.839,00
b. Belanja Daerah Rp
2.405.221.054.769,00
_
(Defisit) Rp
(238.052.155.930,00)
c. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp
302.835.240.099,00
b. Pengeluaran Rp
64.783.084.169,00 _
Pembiayaan Netto Rp
238.052.155.930,00
_
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan
Rp
0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBDTahun Anggaran 2024.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk,
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi ; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatanstruktur organisasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk,
dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2022 Nomor 12), dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Bupati (Perbup) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kinerja Rumah Sakit
Umum Daerah dalam memberikan pelyanan kepada masyarakat
di bidang kesehatan perlu menyelenggarakan manajemen rumah
sakit yang profesional dengan sistem Badan Layanan Umum
Daerah serta pemberian remunerasi untuk menjamin
kesejahteraan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang
melaksanakan layanan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian
perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Pasirian.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
SALINAN
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 18 Tahun 2023
peraturan ini mengatur mengenai Remunerasi pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Pasirian. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:a. sasaran dan bentuk Remunerasi;
b. sumber dana Remunerasi;
c. metode dan komponen Remunerasi;
d. penghitungan Remunerasi;
e. Indikator Penilaian;
f. tata cara pembayaran Remunerasi; dang. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Lumajang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian
Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2022
Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu
menyesuaikan Kode Klasifikasi Arsip guna mendukung
implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kode Klasifikasi
Arsip dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai Kode Klasifikasi
Arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
jumlah 95 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERINTEGRASI DENGAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan Pelayanan Publik di bidang
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar lebih
cepat, tepat, responsif dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pelayanan Administrasi
Kependudukan Terintegrasi dengan Persalinan pada Fasilitas
Kesehatan Milik Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 115 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Administrasi
Kependudukan Terintegrasi dengan Persalinan pada Fasilitas
Kesehatan Milik Pemerintah Daerah. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kompetensi petugas pelayanan; mekanisme dan prosedur pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi;pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa dan belanja modal melalui mekanisme UP. Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
b. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan;
c. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
d. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
e. efisiensi biaya administrasi transaksi pemerintah daerah dari penggunaan UP; dan
f. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif;
b. bahwa untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi, perlu diatur Pengelolaan Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas :
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja,
pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KELAS JABATAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/619/M.SM.02.00/2023 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali Penetapan Kelas Jabatan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
154 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Ketenagakerjaan
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN SERTA PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN TENAGA RELAWAN BIDANG KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1285/2023 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan serta pengangkatan dan penempatan Tenaga Relawan Bidang kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan dinamika dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/ X/2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Santunan Kematian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2023.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN JIWA KOMUNITAS
ABSTRAK:
a. bahwa daerah wajib ikut serta mewujudkan hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan lahir batin bagi kemanusiaan;
b. bahwa penanganan gangguan jiwa saat ini telah mengalami perubahan fundamental dari pendekatan klinis-individu menjadi produktif-sosial sesuai berkembangnya konsep kesehatan jiwa komunitas atau di masyarakat, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati sebagai Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021;
. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 12 Tahun 2022.
Pedoman pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas digunakan sebagai acuan bagi petugas kesehatan, non kesehatan dan bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat