- Pemberi layanan pada MPP terdiri dari : a. Kementerian atau Lembaga; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur; d. Perangkat Daerah; e. BUMD; dan/atau f. unit layanan pendukung lainnya. - Jenis Layanan MPP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi wewenang Organisasi Penyelenggara. - Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas : a. pelayanan langsung; b. pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri; dan/atau d. pelayanan bergerak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat