Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 30 Tahun 2014;
7. Perpres Nomor 97 Tahun 2014;
8. Perpres Nomor 89 Tahun 2021;
9. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017;
10. Permendagri Nomor 25 Tahun 2021;
11. Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021;
12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
- - Pemberi layanan pada MPP terdiri dari : a. Kementerian atau Lembaga; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur; d. Perangkat Daerah; e. BUMD; dan/atau f. unit layanan pendukung lainnya.
- Jenis Layanan MPP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi wewenang Organisasi Penyelenggara.
- Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas : a. pelayanan langsung; b. pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri; dan/atau d. pelayanan bergerak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
- 9 Halaman
|