RSUD Pasirian adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna termasuk dalam rumah sakit umum daerah kelas C dan berkedudukan sebagai UOBK. Susunan Organisasi RSUD Pasirian terdiri dari : a. Bagian Tata Usaha, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bidang Pelayanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Penunjang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Instalasi; f. Komite; g. Satuan Pemeriksaan Internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat