Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2023

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSUD Pasirian adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna termasuk dalam rumah sakit umum daerah kelas C dan berkedudukan sebagai UOBK. Susunan Organisasi RSUD Pasirian terdiri dari : a. Bagian Tata Usaha, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bidang Pelayanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Penunjang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Instalasi; f. Komite; g. Satuan Pemeriksaan Internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2023
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan