- Pemberian Santunan Kematian dapat dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang dialamatkan kepada Bupati melalui Kecamatan sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini. - Dokumen pendukung meliputi : a. fotokopi Akta Kematian; b. fotokopi KTP dan KK Pemohon; c. fotokopi KTP dan KK penduduk yang meninggal; d. surat keterangan merawat dari kepala desa apabila Kartu Keluarga Pemohon tidak menerangkan hubungan kekerabatan dengan penduduk yang meninggal; dan e. fotokopi KIS Pemohon/penduduk yang meninggal, fotokopi KKS Pemohon/penduduk yang meninggal, atau surat pernyataan risiko sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat