Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Pemberian Santunan Kematian dapat dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang dialamatkan kepada Bupati melalui Kecamatan sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini. - Dokumen pendukung meliputi : a. fotokopi Akta Kematian; b. fotokopi KTP dan KK Pemohon; c. fotokopi KTP dan KK penduduk yang meninggal; d. surat keterangan merawat dari kepala desa apabila Kartu Keluarga Pemohon tidak menerangkan hubungan kekerabatan dengan penduduk yang meninggal; dan e. fotokopi KIS Pemohon/penduduk yang meninggal, fotokopi KKS Pemohon/penduduk yang meninggal, atau surat pernyataan risiko sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2023
Tanggal Berlaku
28 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2023
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan