Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi dalam bidang ekonomi serta ketentuan yang berlaku sejalan dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang sehingga perlu dilakukan perubahan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 8. UU Nomor 2 Tahun 2020; 9. UU Nomor 7 Tahun 2021; 10. UU Nomor 1 Tahun 2022; 11. UU Nomor 4 Tahun 2023; 12. Perpu Nomor 2 Tahun 2022; 13. PP Nomor 12 Tahun 2017; 14. PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023; 15. PP Nomor 12 Tahun 2019; 16. Perpres 33 Tahun 2020; 17. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; 18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; 19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 21. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021; 22. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017; 23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 24. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 1 Tahun 2021.
- Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sesuai ketentuan, ditetapkan sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp19.947.100,00 (sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus rupiah) setiap bulan; dan c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp13.259.950,00 (tiga belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
- 5 Halaman
|