Kesehatan - Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Lumajang Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN PERSALINAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28h ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin serta menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Kabupaten Lumajang, perlu menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan pelayanan persalinan gratis; c. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan persalinan gratis perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. Pasal 28h ayat (1) UUD 1945;
3. UU Nomor 12 Tahun 1950;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003;
5. UU Nomor 1 Tahun 2004;
6. UU Nomor 40 Tahun 2004;
7. UU Nomor 36 Tahun 2009;
8. UU Nomor 12 Tahun 2011;
9. UU Nomor 13 Tahun 2011;
10. UU Nomor 23 Tahun 2014;
11. PP Nomor 23 Tahun 2005;
12. PP Nomor 39 Tahun 2012;
13. PP Nomor 12 Tahun 2019;
14. PP Nomor 64 Tahun 2020;
15. Permenkes Nomor 6 Tahun 2018;
16. Permenkes Nomor 7 Tahun 2021;
17. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
18. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
19. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2000;
20. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dengan sasaran meliputi : a. masyarakat miskin yang dibuktikan dengan SKTM; b. masyarakat dengan kasus khusus yang mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah/Lembaga terkait
dengan kriteria sebagai berikut : a. masyarakat Kabupaten Lumajang; dan/atau b. masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Lumajang Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis Pemerintah Daerah, maka dibutuhkan penambahan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Kesehatan dan Fungsional Teknis Tahun 2022; c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. PP Nomor 30 Tahun 2014; 7. PP Nomor 18 Tahun 2016; 8. PP Nomor 11 Tahun 2017; 9. PP Nomor 49 Tahun 2018; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021; 12. Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman seleksi pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kompetitif; b. adil; c. objektif; d. transparan; e. bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme; dan f. tidak dipungut biaya.
Seleksi Pengadaan ASN dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Lumajang Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 4 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014;
6. PP Nomor 43 Tahun 2014;
7. PP Nomor 60 Tahun 2014;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014;
10. Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015;
11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016;
13. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
14. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
15. Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020;
16. Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022;
17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016.
Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023, mengatur meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknik penyusunan APB Desa; dan e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
62 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Lumajang Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membangun profil dan perilaku aparatur yang berintegritas, produktivitas, dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan yang dapat memberikan pelayanan prima melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam sistem manajemen pemerintahan, perlu diatur Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Huruf D Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 25 Tahun 2009; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 30 Tahun 2014; 7. PP Nomor 5 Tahun 2021; 8. PP Nomor 6 Tahun 2021; 9. Perpres Nomor 97 Tahun 2014; 10. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; 11. Permendagri Nomor 25 Tahun 2021; 12. Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021; 13. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021; 14. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021; 15. Perbup Lumajang Nomor 29 Tahun 2018.
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. standar pelayanan pada pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; b. standar operasional prosedur pada pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Lumajang Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 29) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011;
5. UU Nomor 5 Tahun 2014;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014;
7. UU Nomor 30 Tahun 2014;
8. PP Nomor 42 Tahun 2004;
9. PP Nomor 18 Tahun 2016;
10. PP Nomor 11 Tahun 2017;
11. PP Nomor 12 Tahun 2017;
12. PP Nomor 94 Tahun 2021;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk pada Kode Etik dan Perilaku yang diatur dalam Peraturan Bupati ini serta Kode Etik dan Perilaku yang dibuat oleh Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Lumajang Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGAN AKUN STANDAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah yang memerlukan integrasi antara penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta standarisasi Bagan Akun Standar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dan untuk melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual; d. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 83 Tahun 2021 tentang Bagan Akun Standar sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 30 Tahun 2002;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003;
5. UU Nomor 1 Tahun 2004;
6. UU Nomor 15 Tahun 2004;
7. UU Nomor 25 Tahun 2004;
8. UU Nomor 12 Tahun 2011;
9. UU Nomor 23 Tahun 2014;
10. PP Nomor 8 Tahun 2006;
11. PP Nomor 71 Tahun 2010;
12. PP Nomor 12 Tahun 2019;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
14. Permendagri Nomor 108 Tahun 2016;
15. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
16. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
BAS digunakan sebagai pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan kodefikasi akun dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada Neraca saldo, dan penyajian pada Laporan Keuangan, meliputi: a. level 1 (satu) menunjukkan kode akun; b. level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok; c. level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis; d. level 4 (empat) menunjukkan kode objek; e. level 5 (lima) menunjukkan kode rincian objek; dan f. level 6 (enam) menunjukkan kode sub rincian objek.
dengna rincian sebagaiman terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
855 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 188 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. PP Nomor 16 Tahun 1994; 7. PP Nomor 18 Tahun 2016; 8. PP Nomor 11 Tahun 2017; 9. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 10. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021; 11. Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021; 12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan, terdiri atas : a. Unsur Pengarah; b. Unsur Pelaksana terdiri atas : 1. Kepala Pelaksana; 2. Sekretariat, terdiri atas : a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; .
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014;
6. PP Nomor 11 Tahun 2017;
7. PP Nomor 12 Tahun 2017;
8. PP Nomor 18 Tahun 2016;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
10. Permendagri Nomor 11 Tahun 2019;
11. Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021;
12. Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan organisasi Badan, terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2022 Nomor 3), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014;
7. PP Nomor 23 Tahun 2005;
8. PP Nomor 55 Tahun 2005;
9. PP Nomor 71 Tahun 2010;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. PP Nomor 18 Tahun 2017;
12. PP Nomor 12 Tahun 2019;
13. PP Nomor 13 Tahun 2019;
14. Perpres 87 Tahun 2014;
15. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
16. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
17. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
19. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
20. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
21. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
22. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2022 ;
30. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2022.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan daerah setelah perubahan Rp2.102.816.072.926,00
b. Belanja Daerah setelah perubahan Rp 2.419.510.576.567,00
c. Pembiayaan Neto setelah perubahan Rp 373.101.909.684,00
d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Lumajang Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, perlu dilakukan pengawasan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan; b. bahwa untuk standarisasi dan kelancaran pelaksanaan pengawasan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang perlu adanya Standar Operasional Prosedur.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 25 Tahun 2007; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 20 Tahun 2008; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 3 Tahun 2014; 9. UU Nomor 30 Tahun 2014; 10. UU Nomor 11 Tahun 2020; 11. PP Nomor 24 Tahun 2019; 12. PP Nomor 5 Tahun 2021; 13. PP Nomor 6 Tahun 2021; 14. PP Nomor 21 Tahun 2021; 15. Perpres Nomor 97 Tahun 2014; 16. Perpres Nomor 10 Tahun 2021; 17. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; 19. Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2021; 20. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 21. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021.
Ruang lingkup Kegiatan Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal diantaranya adalah pengawasan terhadap pengumpulan, verifikasi dan evaluasi LKPM yang meliputi: a. keterangan perusahaan; b. Perizinan dan Nonperizinan yang dimiliki; c. realisasi investasi dan permodalan; d. realisasi mesin dan/atau barang atau bahan; e. penggunaan tenaga kerja; f. produksi dan pemasaran; g. nilai ekspor bagi perusahaan yang melakukan penjualan keluar negeri; dan h. kewajiban perusahaan yang tercantum dalam Perizinan penanaman modalanya atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat