Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Lumajang Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk membangun profil dan perilaku aparatur yang berintegritas, produktivitas, dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan yang dapat memberikan pelayanan prima melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam sistem manajemen pemerintahan, perlu diatur Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Huruf D Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 25 Tahun 2009; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 30 Tahun 2014; 7. PP Nomor 5 Tahun 2021; 8. PP Nomor 6 Tahun 2021; 9. Perpres Nomor 97 Tahun 2014; 10. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; 11. Permendagri Nomor 25 Tahun 2021; 12. Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021; 13. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021; 14. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021; 15. Perbup Lumajang Nomor 29 Tahun 2018.
- Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. standar pelayanan pada pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; b. standar operasional prosedur pada pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
- 9 Halaman
|