BAS digunakan sebagai pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan kodefikasi akun dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada Neraca saldo, dan penyajian pada Laporan Keuangan, meliputi: a. level 1 (satu) menunjukkan kode akun; b. level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok; c. level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis; d. level 4 (empat) menunjukkan kode objek; e. level 5 (lima) menunjukkan kode rincian objek; dan f. level 6 (enam) menunjukkan kode sub rincian objek. dengna rincian sebagaiman terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat