Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 59 Tahun 2022

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Kegiatan Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal diantaranya adalah pengawasan terhadap pengumpulan, verifikasi dan evaluasi LKPM yang meliputi: a. keterangan perusahaan; b. Perizinan dan Nonperizinan yang dimiliki; c. realisasi investasi dan permodalan; d. realisasi mesin dan/atau barang atau bahan; e. penggunaan tenaga kerja; f. produksi dan pemasaran; g. nilai ekspor bagi perusahaan yang melakukan penjualan keluar negeri; dan h. kewajiban perusahaan yang tercantum dalam Perizinan penanaman modalanya atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 59 Tahun 2022 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Nomor 59 Tahun 2022
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan