Ruang lingkup Kegiatan Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal diantaranya adalah pengawasan terhadap pengumpulan, verifikasi dan evaluasi LKPM yang meliputi: a. keterangan perusahaan; b. Perizinan dan Nonperizinan yang dimiliki; c. realisasi investasi dan permodalan; d. realisasi mesin dan/atau barang atau bahan; e. penggunaan tenaga kerja; f. produksi dan pemasaran; g. nilai ekspor bagi perusahaan yang melakukan penjualan keluar negeri; dan h. kewajiban perusahaan yang tercantum dalam Perizinan penanaman modalanya atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat