Setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk pada Kode Etik dan Perilaku yang diatur dalam Peraturan Bupati ini serta Kode Etik dan Perilaku yang dibuat oleh Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat