APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan daerah setelah perubahan Rp2.102.816.072.926,00 b. Belanja Daerah setelah perubahan Rp 2.419.510.576.567,00 c. Pembiayaan Neto setelah perubahan Rp 373.101.909.684,00 d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat