Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2022

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan daerah setelah perubahan Rp2.102.816.072.926,00 b. Belanja Daerah setelah perubahan Rp 2.419.510.576.567,00 c. Pembiayaan Neto setelah perubahan Rp 373.101.909.684,00 d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2022 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2022
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan