Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Kabupaten Lumajang Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, perlu diatur mengenai Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Bupati.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 15 Tahun 2004;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 109 Tahun 2000
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
11. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2022;
15. Perbup Lumajang Nomor 42 Tahun 2022;
16. Perbup Lumajang Nomor 81 Tahun 2022.
- Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Bupati sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan; dan b. Wakil Bupati sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan.
Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 5 Halaman
|