Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Bupati sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan; dan b. Wakil Bupati sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan. Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat