Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN ANGKUTAN GRATIS BAGI PELAJAR KURANG MAMPU
ABSTRAK:
bahwa pelajar merupakan calon kader pemimpin masa depan, oleh karenanya perlu mendapatkan perhatian, dukungan dan fasilitasi dalam menempuh proses belajar menuntut ilmu khususnya perhatian pemerintah terhadap sarana moda transportasi baik pada waktu berangkat sekolah maupun waktu pulang sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Penyediaan Angkutan Gratis Bagi Pelajar Kurang Mampu, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 75).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; WILAYAH PENYEDIAAN; WAKTU PENYEDIAAN; TATA CARA PENYEDIAAN; TATA CARA PEMBAYARAN; FASILITAS PENDUKUNG; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
79 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
b. bahwa untuk tertib dan kelancaraan pengelolaan keuangan Daerah pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Pemberian Uang Persediaan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang besaran, mekanisme penyerapan dan penggantian Uang Persediaan untuk tiap-tiap satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN HUNIAN SEMENTARA UNTUK KORBAN BENCANA ALAM ERUPSI GUNUNG SEMERU
ABSTRAK:
a. bahwa pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru, yang berdampak pada rusaknya hunian, fasilitas umum, fasilitas sosial yang berakibat warga terdampak mengungsi;
b. bahwa penanganan dampak Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru utamanya masyarakat yang kehilangan tempat tinggal baik rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat agar dapat kembali hidup secara layak dan bermartabat serta aman, maka diperlukan langkah yang tepat melibatkan semua potensi secara terencana dan terkoordinasi dalam penyediaan hunian sementara;
c. bahwa untuk melaksanakan penyediaan hunian sementara yang efektif diperlukan pedoman dan standar yang baku bagi para pihak terkait serta sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 23 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Peraturan Kepala BNPB Mo 03 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 1 Tahun 2013;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2021.
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Huntara Korban Bencana
Erupsi Gunung Semeru meliputi:
a. penyelenggara;
b. pendataan dan verifikasi;
c. pembangunan;
d. penerima;
e. penyerahan;
f. peran Pemberi Bantuan;
g. larangan; dan
h. sanksi
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Huntara bagi korban bencana alam erupsi Semeru, Dalam menyelenggarakan Huntara, Pemerintah Daerah dapat melibatkan :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Desa; dan
d. Pemberi Bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERlTA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Mengatur proses pengadaan dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan sampai penyerahan hasil pekerjaan di lingkungan desa Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang No 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah dengan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan perubahan berdasarkan hasil penataan kelembagaan susunan organisasi, tata kerja, dan organisasi perangkat daerah tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah Dengan Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja dan Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah Dengan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Tugas, Tata Kerja, dan
Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembanganya teknologi informatika, menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting, sarana khusus dalam penyelenggaraan telekomunikasi;
b. bahwa pelaksanaaan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang perlu dilakukan pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang, dengan memperhatikan efisiensi, keseimbangan, keselarasan, keserasian, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor:
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 64);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 65);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 4).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan di selenggarakannya menara telekomunikasi;
3. Ruang Lingkup;
4. Pembangunan Menara;
5. Penggunaan Menara Bersama;
6. Sewa Menara;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Asuransi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
9. Pengawasan dan Pengendalian;
10. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
11. Golongan Retribusi;
12. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa;
13. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi;
14. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
15. Wilayah Pemungutan;
16. Pemungutan Retribusi;
17. Penagihan;
18. Insentif pemungutan;
19. Sanksi Administratif;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 – 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas pembangunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati, perlu disusun dokumen perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun untuk memberikan arah dan pedoman bagi Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam pembangunan daerah Tahun 2018 - 2023; bahwa substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mencakup Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah yang disusun secara sinergis dengan RPJM Provinsi serta RPJM Nasional dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2023, dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun Tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 15); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10).
KETENTUAN UMUM; SISTEMATIKA, ISI DAN URAIAN; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 30 Tahun 2014;
7. Perpres Nomor 97 Tahun 2014;
8. Perpres Nomor 89 Tahun 2021;
9. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017;
10. Permendagri Nomor 25 Tahun 2021;
11. Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021;
12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
- Pemberi layanan pada MPP terdiri dari : a. Kementerian atau Lembaga; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur; d. Perangkat Daerah; e. BUMD; dan/atau f. unit layanan pendukung lainnya.
- Jenis Layanan MPP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi wewenang Organisasi Penyelenggara.
- Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas : a. pelayanan langsung; b. pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri; dan/atau d. pelayanan bergerak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Lumajang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019 Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang merupakan
penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Daerah,
perlu disusun dokumen perencanaan yang dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa substansi RPJMD mencakup Strategi Pembangunan
Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Arah
Kebijakan Keuangan Daerah yang disusun secara sinergis
dengan RPJM Provinsi serta RPJM Nasional dan menjadi
pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025.
Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 sebagaimana
dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Tanpa lampiran
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat