Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 91) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan huruf e ayat (4) Pasal 5 dihapus; 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A; 4. Ketentuan Pasal 11 diubah; 5. Pasal 13 ayat (3) huruf l dihapus; 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah; 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 20 diubah; 8. Ketentuan Pasal 21 diubah; 9. Ketentuan Pasal 23 diubah; 10. Pasal 24 dihapus; 11. Pasal 25 dihapus; 12. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 26 diubah; 13. Ketentuan Pasal 26 diubah; 14. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 26A, 26B, 26C; 15. Pasal 27 dihapus; 16. Pasal 28 dihapus; 17. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah; 18. Ketentuan Pasal 32 diubah; 19. Ketentuan BAB XII diubah; 20. Ketentuan Pasal 36 diubah; 21. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) bagian dan 2 (dua) pasal; 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah; 23. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A; 24. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat