Daerah berwenang untuk : a. memberikan fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal; b. pembuatan peta potensi investasi; c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal; d. pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang Penanaman Modal; dan e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal. Pemerintah Daerah menetapkan arah kebijakan penanaman modal dengan : a. menetapkan arah kebijakan Penanaman Modal untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangannya; b. membentuk tim koordinasi lintas sektor dalam rangka percepatan pelaksanaan Penanaman Modal dan peningkatan investasi. Arah kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud meliputi: a. perencanaan Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; dan d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat