Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 16 dan angka 17; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d diubah; 4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu pasal yakni Pasal 3A; 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 6. Ketentuan Pasal 11 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 12 diubah; 8. Ketentuan Pasal 13 dihapus; 9. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat