Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2021

TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 ; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 ; c. Neraca Tahun Anggaran 2020 ; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 ; e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 ; f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020 ; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2021 tentang TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan