Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Peraturan Bupati Muna Nomor 30 Tahun 2013 tentang Aturan Petaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan terdapat kekeliruan da!am penetapannya sehingga pertu ditinjau kembaii;
b. bahwa peninjauan kembaii sebagaimana dimaksud huruf a disebabkan karena adanya keberatan beberapa pengguna jasa kendaraan roda 2 (dua) yang meminta keringanan tarif retribusi masuk pada Petabuhan Rakyat , sehingga pungutan retribusi padaPelabuhan Rakyat tersebut berjalan dengan baik ;
c. bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpada huruf a dan b, maka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat t! di Sutawesi (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1981 Nomor 38 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3209);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubtik indonesia Nomor 4844 ,
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Petayaran
(Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 64 ,
Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4849);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5049); 7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 teniang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4737 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 51561);
12. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
13 Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor 22 Tahun 2002 tentangPenyidikPegawaiNegeriSipit (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 2 );
15. Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor 09 Tahgun 2011 tentangRetribusiPetayananKepetabuhanan (Lembaran Daerah KabupatenMunaTahun 2011 Nomor 09, TambahanLembaran Daerah KabupatenMunaNomor 0 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DAERAH LINGKUNGAN KERJA PELABUHAN
BAB III KETENTUAN OPERASIONAL
BAB IV PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
BAB V GANTI RUGI
BAB VI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahw a dengan telah di undangkannya Peraturan Daerah Kab M una N om or 12 Tahu 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan ( BPHTB ) m erupakan kewenangan Daerah Kab Muna, maka dipandang perlu m enetapkan Peraturan Bupst tentang sistem dan Prosedur Pem ungutan Bea Peroleha i Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Muna;
b. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimakst d atas, m aka perlu ditetapkankan dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesai (Lem baran Nega ^ 1959 N om or 74, tam bahan Lembaran Negara N om or 1822);
2. Undang-Undang Nom or 5 Tahun 1960 tentang P e ra n Pokok-pokok Agraria (Lem baran Negara Tahun 1960 N c tam bahan Lembaran Negara 2043);
3. Undang-Undang N om or 8 Tahun 1981 tentang H ukum Negara
(Lem baran Negara Tahun 1981 N om or 76, tam bahan Negara N om or 3029);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagi! dengan dengan Surat (Lem baran Negara Tahun 1997 N in Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3009) sebagaimana telah dengan Undang-Undang Nom or 19 Tahun 2000 (Lembaran Tahun 2000 N om or 129, tam bahan Lembaran Negara 4048);
5. Undang-Undang N om or 14 Tahun 2002 tentang P engadibi (Lem baran Negara Tahun 2002 tahun 27, tam bahan t e Negara N om or 4159);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom T am bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia 4 2 8 7 );
7. Undang - Undang N om or 1 Tahun 2004 tentang Perbenda Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4355);
8. Undang - undang N om or 15 Tahun 2004 Tentang Peme Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara(Lemh3 * - Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam bahan I f ? Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 9. Undang - und ang N om or 32 Tahun 2004 tentang P e m e rm t'h a n
Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N m or
125, Tam bahan Lembaran Negara N om or 4437) sebagaMis' !ah
beberapa kali diubah terakhir dengan und ang - u n d a rg ^ 12
Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang - u; r ior
32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembar;?n ars
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lem an
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak D^erai ian
Retribusi Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Ta iu 09
Nomor 130, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indone i or
5049);
11. Undang-Undang Nom or 12 Tahun 2011 tentang f e ar
peraturan Perundang-Undangan (Lem baran Negara ak
Indonesia tah un 2011 Nomor 82, tam bahan lem barar ars
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah N om or 58 tah u n 2005 tentang P e ig i! aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu i 05 Nom or 140, T am bahan Lembaran Negara Republik Indonesia io r 4578);
13. Peraturan Pem erintah N om or 91 Tahun 2010 tentang eni -lak Daerah berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibay.-r ^ Uri oleh W ajib pajak (Lem baran Negara Republik Indonesia tanu d 0 n o m o r 153 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia ! io r 5 1 7 9 );
14. Peraturan Menteri Keuangan N om or 147 /P M K .07/2010 tentang Badan atau perw akilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah d a n /a ta u Bangunan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 13 Tahun 2006 : ng
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te!sh i ah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahur V " an terakhir diubah dengan Peraturan Menteri D alam Ncgc i ! i 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 55 Tahun 2008 iei. 3 s ata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertangg i ii an Bendahara serta penyampainya;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 f - ?ta
Naskah Dinas dan lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2 ) Pem bentukan p roduk H ukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pc c ok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten M una N om or 12 Tahun 2 0 ng
Urusan Pem erintah Daerah Kabupaten Muna;
21. Peraturan Daerah Kabupaten M una N om or 12 tahun 201 ng
Pajak Daerah ,Pem ungutan Bea Perolehan Hak atas T an
Bangunan ( BPHBT); 22. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 04 Tahun 201 ; ng
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten M una N om or 15 ! un
2007 tentang Pem bentukan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten k
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB
BAB IV FASILITASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengefektifkan pem ungutan Retribusi Pengendatian Menara Tetekomunikasi sesuai dengan penjetasan Pasat 10 ayat (1) huruf n Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seb agaim ana teiah ditindaktanjuti dengan Peraturan D aerah Kabupaten M una Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendaiian Menara Tetekomunikasi, m aka untuk itu perlu menyesuaikan tarif retribusi berdasarkan Nitai Ju ai Objek Pajak (N JO P) yang bertaku.
b. bahwa m engenai penyesuaian tarif sebagaim ana m aksud pada huruf a ditakukan untuk meringankan beban bagi para penyetenggara m enara tetekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten M una ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dim aksud pada huruf a dan b diatas, m aka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati M una tentang Aturan Petaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten M una Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi
1. U ndang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah- daerah Tingkat tt di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T ahun 1959 Nomor 74, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1981 Nomor 38 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 320 9);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 139 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 502 5);
4. U ndang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437) seb agaim ana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, T am bahan Lembaran Negara Repubiik tndonesia Nomor 4844 ;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan K euangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 42 5 2 );6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 523 4);
7. U ndang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2009 Nomor 130 , T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 504 9);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyetenggaraan Tetekomunikasi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyetenggaraan Penyiaran Lem baga Penyiaran Sw asta (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 127, T am bahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 45 6 6 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lem baga Penyiaran Bertangganan (Lem baran Negara Republik tndonesia Tahun 2005 Nomor 29, T am bahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4 56 8);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005 tentang Pengetotaan K euangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4 5 7 8 ),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pem binaan dan Pengaw asan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia T ahun 2005 Nomor 165, T am b ahan Lem baran Negara Repubtik tndonesia Nomor 45 9 3 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , T am bahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4737 ) ;
14. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah ;
15. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 16 tahun 2006 tentang
Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lem baran Daerah dan Berita Daerah ,
17. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota ;
18. Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Tata C ara Pem ungutan Retribusi Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah T ahun 2002
Nomor 2 2 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARA MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB III KETENTUAN OPERASIONAL
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V KETENTUAN PUNGUTAN
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Sewa Peralatan Alat-Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahw a b erhubung Peraturan Bupati M una N o m o r 28 tahun 201 1 ten tan g Sewa
Peraiatan A tat-A iat Berat, Peralatan Laboratorium dan Mobit Jenazah Dinas P ekerjaan U m um K abupaten M una Tahun A nggaran 2 0 ! ! terdapat kekeliruan daiam p en etapannya sehingga d ip andang perlu akan ditinjau kem bali;
b. b ahw a Perubahan seb ag aim an a dim aksud pada h u ru f a. diatas disebabkan karena salah satu n am a a!at berat berupa B O M A G B W -2118-40 tid a k dim asu k k an p ada P eraturan B upati M una N o m o r 28 Tahun 201) yaitu Bab. VII K etentuan Biaya P asat 9 h u r u f a.
c. bahw a A set D aerah m erupakan h arta kekayaan yang dim iiiki dan dikuasai oleh P em erin tah D aerah dan M asy arak at K abupaten M una;
d. bahw a saiah satu Sum ber P endapatan D aerah yan g potensial untuk d ikeiota adatah Peraiatan A !at-A )at Berat, Peraiatan L aboratorium dan M obii Jenazah m iiik P em erin tah K abupaten M una;
e. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana daiam h u r u f a, b, c, dan d, perlu d iatu r dengan Peraturan Bupati Muna.
i. U ndan g -U n d an g N o m o r 29 Tahun i 999 tentang Pem bentukan D aerah-D aerah
T in g k at H di Sulaw esi (L em baran N e g a ra Tahun i 999 N o m o r 47, T am bahan L em baran N eg ara N o m o r 1822);
2. U n d ang-U ndang N o m o r 8 Tahun 1981 tentang kitab U ndang-U ndang Hukum aera P idana (L em b an g a N eg ara Tahun 1981 N om or 38, T am bahan L em baran N egara N o m o r 3209);
3. U n d ang-U ndang N o m o r 32 T ahun 2004 tentang Pem erintahan D aerah (L em baran N eg ara R epublik In d o n esia T ahun 2004 N o m o r 125, T am b ah an L em baran N e g a ra P.epubiik Indonesia N o m o r 4437 seb ag aim an a teiah dirubah beberapa kati terak h ir dengan U ndan g -U n d an g N o m o r 12 T ahun 2008 T entang Perubahan K ed u a Atas U n d an g -U n d an g N o m o r 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan D aerah (L em baga N e g a ra R ep u b iik In d o n esia tah u n 2008 N o m o r 59, T am bahan L em baran N eg ara R ep u b lik Indonesia N o m o r 4844);
4. U ndan g -U n d an g N o m o r 33 Tahun 2004 ten ta n g P erim bangan K euangan antara P em erintah Pusat dan Pem erintah D aerah (L em baran N egara R epubtik Indonesia T ahun 2004 N o m o r 26, T am bahan L em baran N eg ara R epublik In d o n esia N o m o r 4438); 5. U ndang-U ndang N o m o r 28 T ahun 2009 ten tan g Pajak dan Retribusi daerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia Tahun 2009 N o m o r !30, T am bahan Lem baran N eg ara R epublik Indonesia N om or 5049);
6 U ndan g -U n d an g N o m o r 12 T ahun 2011 tentang Pem bentukkan Peraturan
Perundang-U ndangan (L em baran N eg ara R ep u b lik Indonesia T ahun 2011 N o m o r 82. T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia N om or 5234);
7. P eraturan Pem erintah N o m o r 27 Tahun 1983 T entang Pelaksanaan K itab U ndang- U ndang H ukum acara P idana (L em baran N egara R epublik Indonesia Tahun 1983 N o m o r 36, T am bahan L em baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 3258);
8 Peraturan Pem erintah N o m o r 58 Tahun 2005 Tentang Pengeloiaan K euangan D aerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia Tahun 2005 N o m o r 140, T am bahan Lem baran N e g a ra R ep u b lik In d o n esia N o m o r 4578);
9. Peraturan Pem erintah N o m o r 79 Tahun 2005 T entang Pem binaan dan Pengaw asan dan P enyelenggaraan Pem erintah D aerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia T ahun 2005 N o m o r 165, T am bahan Lem baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 4593):
10 P eraturan P em erintah N o m o r 38 Tahun 2007 T en tan g Pem bagian U rusan Pem erintahan A ntara P em erintahan / Pem erintah D aerah Propinsi dan Pem erintah D aerah K ab. K ota (L em baran N eg ara R epublik Indonesia T ahun 2007 N o m o r 82, T am bahan L em baran N e g a ra R epublik Indonesia N o m o r 4737);
11 P eraturan Pem erintah N o m o r 69 T ahun 2010 T entang T ata cara pem berian dan P em an faatan In s e n tif pungutan Pajak Daerah dan R etribusi daerah (L em baran N e g a ra R epublik In d o n esia Tahun 2010 N o m o r 119, T am bahan Lem baran N e g a ra R epubtik Indonesia N o m o r 5179);
12 Peraturan M enteri D alam N egeri N om or 54 Tahun 2009 T en tan g Pedom an Tata N askah D inas di Lingkungan Pem erintah Daerah ;
13 Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 53 Tahun 2 0 1 I T en tan g Pem bentukkan produk Hukum D aerah ;
14 P eraturan D aerah K abupaten M u n a N o m o r 10 Tahun i 999 T entang R etribusi P em akaian K ekayaan D aerah (L em baran Daerah T ahun 1999 N o m o r 10, T am bahan L em baran N e g a ra R epublik Indonesia N o m o r 10);
15 Peraturan Daerah K abupaten M una N o m o r 22 Tahun 2002 T entang Penyidik P egaw ai N eg eri Sipil (L em baran D aerah T ahun 2002 N o m o r 22, T am bahan L em baran N e g a ra R ep u b lik In d o n esia N o m o r 22);
16 P eraturan D aerah K ab u p aten M u n a N om or 07 Tahun 2008 T en tan g Pengelolaan barang M iiik D aerah (L em baran D aerah T ahun 2008 N om or 07, T am bahan L em baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBYEK DAN OBYEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT-ALAT BERAT PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL JENAZAH
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pungutan Jasa Penumpang Pesawat Udara Dan Tempat Parkir Kendaraan Bermotor Di Bandar Udara Sugimanuru Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Bandar Udara Sugimanuru Muna, maka dipandang perlu dilakukan pungutan jasa penumpang pesawat udara dan jasa parkir kendaraan bermotor;
b. bahwa disamping penyelenggaraan pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan daiam Kawasan Bandar Udara Sugimanuru Muna ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada; huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); j
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan! Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725;
8. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 9 5 6 ); :
9. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200,9 Nomor 96, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang — Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia j Nomor 5049);
11. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); {
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia: Nomor 4609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ) ;
16. Keputusan Menteri Pertiubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 jtentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002
Nomor 2 2 );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 08)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS BANDAR UDARA SUGIMANURU MUNA
BAB III JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PUNGUTAN JASA PARKIR DI BANDAR UDARA SUGIMANURU MUNA
BAB IV PEMUNGUT RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengefektifkan operasional Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 11 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka dipandang perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Muna sebagai aturan pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dilakukan un tuk m endapatkan kepastian hukum terhad ap pungutan/sum bangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang dilaksanakan oleh setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan D aerah-daerah T ingka t II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 1822); 2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lem baran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Nom or 3209);
3. Undang-undang Nom or 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2003 N om or 47, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4355); j
4. Undang-undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan j Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaim ana telah diubah te ra k h ir dengan Undang-undang Nom or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua A tas Undang-undang Nom or 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom or 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4844);
5. Undang-undang Nom or 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan P^rundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lembaran N egara R ep ublik Indonesia N om or 5234);
6. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 6 Tahun 2006 ten tan g Pengelolaaa Barang Milik Negara/Daerah (Lem baran Negara R epublik Tahun 2006 i N om or 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 3 Tahun 1978 ten tan g Penerim aan Sumbagan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 54 Tahun 2009 T entang T a ta Naskah Dinas di Lingkungan Pem erintah Daerah;
9. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 53 Tahun 2011 tentan g Pembentukkan P roduk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 11 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III PEROLEHAN SUMBANGAN DAN PENGELOLAANNYA
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN
BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (TP) Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu membentuk Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (TP) Kabupaten Muna
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulaw esi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang N o m o r 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pem eriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab Keuangan Negara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 5 9, Tam bahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang N o m o r 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pemerintah P u sat dan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4438);
8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan ( Lembaran N egara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Tahun 5234);
9. Peraturan Pem erintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tam bahan Lembaran Negara Nomor 4577);
10. Peraturan Pem erintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pem erintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pem erintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pem erintah, Pem erintah Daerah Provinsi dan Pem erintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran
. N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pem erintah Nomor 41 Tahun 2007 te n t a n g O rganisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Pem erintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
14. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2012;
15. Peraturan M enteri Dalam N eg eri1 Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedom an Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan M enteri D alam N egeri N o m o r 21 Tahun 2011;
16. Peraturan M enteri Dalam N egeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pem erintah Daerah;
17. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan D ekonsentrasi dan Tugas Pem bantuan Provinsi dan Pembentukan T im Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupeten/Kota.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pem erintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pem bentukan O rganisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2013
ABSTRAK:
. a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Muna Tahun 2013 maka perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD ) Tahun 2013;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (R KPD ) Tahun 201,3 disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutan- tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
18. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (R PJM N ) 2010 -2014;
19. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2012;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
, 2008 te n ta n g Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pembangunan Daerah;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Provinsi Sulawesi Tenggara 2008-2013;
23, Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2010-2015;
. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Luar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon Serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa pem biayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa ketentuan yang m enyangkut biaya perjalanan dinas pejabat serta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Keluar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, maka perlu d ia tur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nom or 75, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 47, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. U ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang N om or 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan A ntara Pemerintah Pusat dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 90,Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaim ana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 47,Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4712 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar A kutansi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 49, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang O rganisasi
P erangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah beberapa kali te ra khir dengan Peraturan Dalam Negeri Nom or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nom or 14 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna (Lem baran Daerah Nomor 01 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Dinas-Dinas Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nom or 16 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Lem baga-lem baga Tehnis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 05 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
23. P eraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pem bentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna (Lem baran Daerah Nomor 06 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS SERTA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERI PERINTAH
BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
c., bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk'Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-undang Nomor 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lem b aran Negara Republik Indonesia N om or 3 4 7 8 );
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 200^ tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4411);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 09/Kpts/TR.26-/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman, Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
17.. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula. Pupuk Organik.
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.130/1/206 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K padi sawah spesifik lokasi;
19. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.16O/7/2O06 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi di Tingkat Pusat;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
456/Kpts/OT.160/7/2008 tentang pembentukan Kelompok Kerja Khusus
Pengkajian kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan pangan;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK/060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-
DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahu n 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dl Lingkungan Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat