Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa
agar
penyelenggaraan
pelayanan
Rumah
Sakit
UmumDaerahKabupatenMunadapatbeijalanefektif,
efisien,
dan
berkualitas
diperlukan
aturan
dasaryang
mengaturtentang tata cara hubungan antaraPemilik,
DireksidanKomiteMedikdan StafMedis;
b.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud
dalamhurufa
perlumenetapkanPeraturanBupatitentang
PeraturanInternalRumahSakitUmumDaerahKabupaten
Muna
1.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1959Nomor47,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
1822);
2.
Undang-UndangNomor29Tahun2004tentangPraktek
Kedokteran
(Lembaran
Negara
Republik
Republik
Indonesia Tahun 2004Nomor116,Tambahan
Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4431
);
3.
Undang-UndangNomor36Tahun2009tentangKesehatan
(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2009Nomor
144;Tambahan
Lembaran
Negara
Republik,Indonesia
I
Nomor5063); 4.
Undang-UndangNomor44Tahun2009tentangRumah
Sakit(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009
Nomor
L53,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5072);
5.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemenntahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-UndangNomor
2
Tahun2014(LembaranNegara
RepubUkIndonesiaTahun2014Nomor246,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5589);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
32
Tahun
1996
tentang
TenagaKesehatan(UmbaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
1996
Nomor
49,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor3637;
7.
PeraturanMenteridalamNegeriNomor971Tahun2009
tentangStandarKompetensiPejabatStrukturalKesehatan
(Berita
NegaraRepublikIndonesiaTahun
2009
Nomor
971);
8.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
;
755
/
Menkes/PER/IV/2011tentang
Penyelenggaraan
Komite
Medik
(Berita
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2011
Nomor:755);
9.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
:
772
/
Menkes/SK/VI2002tentangPedomanPeraturanInternal
RumahSakit(HospitalByLaws)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIK
BAB III PENYELENGGARAAN RSUD
BAB IV PENGAWASAN INTERNAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka
penyederhanaan birokrasi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pernbinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 73 Tarnbahan
'
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomorl574);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalarn
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tarnbahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa berd
asarkan ke
t
en
t
u
a
n P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
raturan Me
n
t
e
r
i Pe
nd
a
y
agu
naan A
para
t
u
r N
egara d
an Ref
o
r
mas
i B
irokrasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
nyede
rhanaan S
tr
uktu
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
nyederhanaan Bi
r
okrasi, perubahan o
r
g
anisasi p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n has
il pen
yederhanaan S
tr
uktu
r O
r
g
ani
sasi di
t
e
tapkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan pe
ratu
r
an pe
rundang-
undangan
; b. b
ahwa d
a
lam rangka mewujudkan tata kelol
a pemerin
t
ahan yang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na me
ningkatkan ki
nerj
a pemerintahan d
an pel
a
y
anan publik di li
ngkungan i
nstans
i Pemerintah K
abupat
en M
una pe
r
l
u dilakukan penyeder
h
anaan bi
r
okras
i; c. b
ahwa dalam rangka pelaksanaan kebi
j
a
kan pe
nyede
rhanaan bi
r
o
kras
i di li
ngkungan instans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
gani
sas
i d
an tata kerj
a Di
nas S
o
s
i
al K
ab
up
at
en M
una
; d. b
ahwa be
r
dasarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud pad
a hur
uf a
, hur
uf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
tapkan Pe
raturan B
upa
ti M
una t
e
ntang O
r
ganisasi d
an T
ata Kerj
a D
inas S
o
s
i
al K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndan
g-U
n
dang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 te
n
t
ang Pemben
t
ukan D
a
e
rah Tingkat I
I di S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, Tambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a N
omor 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 ten
t
ang Pembe
nt
ukan Pe
ratu
r
an Pe
r
undang-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana tel
ah diubah de
ngan U
ndang-U
ndang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
83, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-Undang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Peme
r
i
ntahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
esia Tahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a kali t
e
rakhi
r de
n
gan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang C
ip
ta Kerj
a (
Lembar N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 3
0 Tahun 2
01
4 t
e
n
t
ang A
dministras
i Peme
r
i
n
tahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
esia T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 292, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5601) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang
-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntan
g Cip
t
a Kerj
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a Nomo
r 5
888
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, Tambahan Le
mbaran N
egara Republ
i
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6402
)
;7. Pe
raturan Pemerintah Repub
li
k I
n
dones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 te
ntang Pembin
aan dan Pe
n
gawasan Penyelen
ggaraan Pemerin
tah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
01
7 N
omo
r 73, T
amb
ahan Le
mbaran Neg
ara Republik I
n
do
nes
i
a N
omo
r 6041); 8. Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 ten
t
ang Pembent
ukan Produk H
ukum D
a
e
r
ah (
Berita Negara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seb
a
gaimana telah diubah de
n
gan Pe
ra
t
u
ran M
en
t
eri D
a
lam N
eg
e
ri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
018 te
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
en
t
e
ri D
alam N
egeri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 te
ntang Pemben
t
ukan Produk H
uk
um D
a
e
rah (
Berita N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
ratu
ran M
en
t
eri Penda
y
a
gu
naan A
paratur N
egara dan R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i R
epubl
i
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 ten
t
ang Pe
nyetaraan Jabat
an A
dministras
i ke D
ala
m Ja
batan Fu
n
gs
i
onal (
Se
r
i
t
a N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omor 525
)
; 1
0
. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri Pend
a agu
naa
n A
p
a
ratu
r N
egara d
an R
ef
o
rm
as
i Bi
r
o
kras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
02 l t
en
t
ang Penyeder
h
anaan S
tr
uktu
r O
r
ganisas
i pada l
nstan
s
i Pernerinta
h U
n
t
uk Penyede
r
hanaa
n Bi
r
o
kras
i (
Ser
i
ta N
egara R
epu
b
l
ik l
ndon i T
a
h
un 2
0 l omor 46
)
; 1 I
. Pe
rat
u
r
an M
en
t ri si
a
l R
epub
lik I
ndones
i
a o
mo
r 1
4 T
ahun 2
0
1
6 ten
t
ang P
d m n N
omcnkla
t
u
r i
na o
s
i
a
l O
a
e
ra
h P
rovi
n
s
i I
an Di
n
as si
a
l I aerah K
abupa
t
e
rr
/
Ko
ta (
Berita N g
ar
a R p
u
b
li
k l
n
c
l
on si T
ahu n 2
0
1
6 N
omor 1
5
90
)
; 1
2
. P
e
r
at
u
r
an D
a rah K
abupaten M
unn N
omor 6 T
ah
un 2
0
1
6 ten
t
ang Pemb n
t
ukan d
an u
s
un
a
n Pe
ra
ngka
t D
aera
h K
abupat
en M
una (
Lemb
a
ran D
a rah K
abupat
en M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
a
rn
b
a
h
an Lembaran D
ae
rah K
abupat
en M
una N
omo
r 6
) se
bagaimana tel
ah diubah den
gan Pe
rat
u
r
an D
aerah K
abu
pa
t
en M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 ten
t
ang Pe
r
u
bahan A
t
as Pe
ratura
n D
a
e
ra
h K
abupat
en M
una N
omor 6 T
ahun 2
0
1
6 tentang Pemben
t
ukan d
a
n S
us
unan Pe
rangkat D
aerah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
en M
una Tahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Lembaran D
ae
rah K
abupa
t
en M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 - 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan dengan mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik serta bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan asas keterbukaan dan transparansi
; b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah untuk mewujudkan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi sebagai wujud dari telah dilakukannya penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, perlu disusun Rencana Aksi
; c
. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan B
upati tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 - 2020.
1. Pasal 1
8 ayat (
6) Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara N
omor 1822
); 3. Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi
, Kolusi, N
epotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 4
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae
rah (Lembaran N
egara Republik Indonesia T
ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 5587
) sebagaimana t
elah diuba
h beberapa kali dengan Undang
-
Und
a
ng Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan K
edua atas Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah D
aerah D
aerah (
Le
mbaran Neg
ar
a Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); . s
. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6);
RENCANA AKSI PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2019 - 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna No.39 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, Kesehatan, Jalan, Perumahan dan Pemukiman, Pariwisata, dan Pertanian Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Muna No. 39 Tahun 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Muna No. 16 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Muna No. 8 Tahun 2016; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2017; Perda Kab. Muna No. 39 Tahun 2017
APBD TA 2018 semula berjumlah Rp1.200.990.439.332,00 bertambah/berkurang sebesar Rp0,00 sehingga menjadi Rp1.200.990.439.332,00. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka peraturan Bupati Muna Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan khususnya Batu Gunung, Pasir, Pas
i
r Kwarsa, Keriki
l, Batu Pecah, Tasirtu, Tanah, Tanah Kapur
, Batu Kapur (Dolomit) dipandang per1u diadakan peninjauan kembali; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambanhan Lembaran Negara Nomor 1822)
; 2
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 1981 Nomor 38
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
; 3
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4844); 4
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5
. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4
, Tambahan Lemtaan Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 6
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubfik Indonesia T ahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 7
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4578)
; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5493); 10. Peraturan Pemerintah Nomor ~ Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wr1ayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111 )
; 13. Peraturan Pemenntah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyefenggaraan Pengefolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142); 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 15
. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Oaerah atau Dibayar Sendlri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
; 17
. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara; 19. Peraturan Menteri Dalam Negert Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 ..., Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; 1 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah; 22
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
3/6/2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
1.Undang-UndangNomor29 Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
uaeranlingKatIIaicsuiawesi{LembaranNegai'aRepublikIndonesia
Tahun1959Nomor74,TambabanT,embaranNegara RepublikIndonesia
Nomor1822);
2.Undang-Undang
Nomor
17 Tahun 2003 tentangKeuangan
Negara
{Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2003 Nomor 47,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor^-286^
h
3.Undang-UndangNomor1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara
(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun20Q4 Nomor 5,Tambahan
LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4355);
4. Undang-UndangNomor15Tahun2004tentangPemeriksaan,Pengelolaan
danTanggungJawab Keuangan,Negara(Lembaran
NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2004Nomor66,Tambahan LembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor4400):
5.Undang-UndangNomor33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuangan
antaraPenierintahPusatdanPemerintahanDaerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2004Nomor126,Tambahan LembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor4438);
6.Undang-UndangNomor 12Tahtm2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan{LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2011
Nomor82, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5234);
7.Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(Lembaran Negara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,TambahanLembaran Negara
RepublikIndonesiaNomor5495);
8.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah
diubahkeduakalinyadenganUndang-UndangNomor 9Tahun2015
tentangPerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor23Tahun2014
tentangPemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun2015Nomor58,TambalianLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor5679); 9.Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegara
RepublikIndonesia
Tahun2005
Nomor
140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
PelaksanaanUndang-Undang
Nomor
6
Tahun
2014
tentang
Desa
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5539);
11.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 13Tahun2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubahkeduakalinya
denganPeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 21Tahun2011tentang
PerubahanKeduaatasPeratunmivlenteriDalamNegeri Nomor 13Tahun
2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah;
12.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
1
Tahun
2014'tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
13.PeraturanMenteri
Dalam
NegeriNomor
113
Tahun2014tentang
PengelolaanKeuanganDesa:
14.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor
16Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 16)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor5Tahun
2012
(Lembaran
DaerahKabupaten
MunaTahun2012
Nomor
5,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB IV APBDesa
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sewa Peralatan Alat-Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Aset Daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai
oleh Pemerintah Daerah yang Pengelolaan dan Pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik - baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Muna;
b. bahwa salah satu Sumber Pendapataan Daerah yang potensial untuk dikelolah adalah Peralatan Alat - alat berat, Peralatan Laboratorium dan Mobil Jenazah milik pemerintah Kabupaten Muna
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D aerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana^ (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan / Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kab / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naska Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBJEK DAN OBJEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT - ALAT BERAT, PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL JENAZAH
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa berd
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i Penda
y
a
gunaan Ap
aratu
r N
egara dan Ref
o
rm
asi Bir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
t
an
g Penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pen
yederhan
aan Bir
o
kras
i, perubahan o
r
g
anisas
i p
ada i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en has
il penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i di
t
e
ta
pkan oleh Kepa
l
a D
a
e
rah se
suai den
gan ke
t
e
n
t
uan pe
ratu
r
an pe
rundang-
undangan
; b. bahwa dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerin
tahan yang e
f
e
kt
i
f d
an efi
s
ien g
una meningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pela
y
anan p
ub
li
k di li
ngkun
gan i
nstans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i; c. b
ah
wa d
a
l
am rangka pel
aksanaan kebi
j
a
kan penyede
rh
anaan biro
kras
i di li
n
gkun
gan in
stans
i Pemerin
t
ah K
abupat
en M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
ganisas
i d
an tata kerj
a D
inas Trans
migras
i d
an Te
na
g
a Kerj
a K
abupat
e
n M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, huruf b dan huruf c, pe
r
l
u menetapkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
nt
ang O
r
ganisas
i dan T
ata Kerj
a Di
nas T
rans
migrasi dan Tena
g
a K
erj
a K
abupat
e
n M
una
.
l . P I 1
8 .· t ( I U
nd n -
Undr ng [ f n
r .
g R
r
pub
lik I
nd n u T h
un l 5; 2. U tdang-Undang N
orn r 2 T h
un Pem n
tu
k
an D rah Tingka 1
1 di S
ul ran gara R
epu l
ik l
ndon i
a Tahun 1 5 omor 74, r bahan Lernba an e
gara R p
ub
li
k l
ndon i
a omo
r 2
2
); U
ndang
-
U dang o
mo
r 1
2 Tahun 2
0
1
1 t n
t
ang Pe
mben
t
u
k
an Pe
ra
t
u
ra
n Pe
r
u
ndang-undangan [
Lernba
r
an ga
ra Republik l
ndon i
a Tahun 2
0
1
1 o
mo
r 82, Tarnbaha
n Lernba
r
an N ga
r
a R
epub
li
k l
ndon ia Norno
r 5234
) b
agairn
a
n
a t l
ah d
iubah d
engan U
ndang
-Und
ang o
mo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
a
ng P ru
ba
h
a
n atas U
ndang
- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 ten
ta
ng Pemben
t
u
kan Pe
ra tu ran Pe
r
unda
ng-
undangan (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ah
un 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambaha
n Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omor 2
3 T
ahun 2
0
1
4 ten
t
ang Pemerin
t
aha
n D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubl
i
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
g
a
i
mana tel
ah diubah bebe
rapa k
a
l
i tera
khi
r d
engan U
nd
ang-Un
dang N
omo
r 1
1 T
a
hun 2
020 t
e
n
t
ang Cip
ta K
erj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
arnbahan Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 tentang A
dministras
i Pemerintahan (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 560
1) seba
gairnana tel
ah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 ten
t
ang Cipta Kerj
a (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambaha
n Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
r
atu
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tentang Pe
rangka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omor 1
14
, Tambaha
n Lernbaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
888
) sebagaimana telah diubah dengan Pe
ratu
r
an Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Perubahan A
tas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Perangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lemb
a
ran N
egara Republ
i
k I
ndones
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah R
epub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
nt
ang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
nyelengg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Repub
li
k I
ndo
nesia N
omo
r 6041)
; 8. Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
en
tang Pembent
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Ber
i
ta Negara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
5 Nomo
r 1
83
) seba
g
aimana t
el
ah diubah den
gan Pe
raturan Me
nt
eri D
a
lam N
ege
r
i N
om
o
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
ra
t
u
r
an Me
nt
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
ent
eri Penda
y
agu
naan A
paratur N
egara d
an Ref
o
rmasi Bi
r
okrasi Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan A
dmi
nistrasi ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsio
nal (
Beri
ta N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Pe
nd
a
y
a
g
unaan A
p
aratu
r N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
krasi R
epub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
tr
uktur O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Peme
r
i
n
t
ah U
nt
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
kras
i (
Be
r
i
ta N
egara R
epubli
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
1. Pe
rat
uran M
en
t
eri K
e
t
e
na
g
ake
r
j
aan Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
9 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pedoman N
ome
nkl
atu
r Dinas K
e
t
e
na
gak
e
r
j
aan Provi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta (
Be
r
i
ta N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
440
)
; 1
2. Pe
raturan M
ent
e
r
i De
sa
, Pembangunan D
a
e
rah Te
rtin
ggal, dan Trans
migrasi Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pedoman N
ome
nkl
atu
r Pe
rangkat D
a
e
rah B
id
ang T
rans
mig
ras
i (
Beri
ta N
egara Repub
lik I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
01
6 Nomo
r 1
884
)
; 1
3
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan dan S
us
unan Pe
ran
gkat D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a b
u p
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbara
n D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Satuan Listrik Pengenaan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diunctangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Satuan Listrik Pengenaan Pajak Penerangan Jatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu cflatur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Und~ng
' Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik tndonesia Tamm 1959 Nomor 74, Tamba11han Lembsran Negara Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pfdana (l.embaran Negara Repubfik fndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3089)
; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah {t.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahlffl 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4844); 4
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat den Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RepubUk lndonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik fndonesia Nomor 4438)
; 5
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 t
entang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah {Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2-009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); ' 6. Undang~ Nomor 12 Tamm 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengek>laan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. T ambahan lembaran Negara Republii< indonesia Nomor 4578)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan P.emerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1
65
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493)
; 1>. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tamm 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubffk Indonesia Tamm 2007 Non,or 82, Tambaha11 lembarar, Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Jnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrlbusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 12. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 54 Tahon 2009 tentang Tata Naskah Dlnas di Llngkungan Pemerlntah Daerah
; 13
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan K«tua Atas Peraturan Menteri Oalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 53 Tamm 2-011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik P-egawa; Negen Sipit {lembaran Oaerah Kabupatefl Muna Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 22)
; 16. Peraturan Oaerah Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat