PENETAPAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. 2013 /No. 29, LL 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Satuan Listrik Pengenaan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diunctangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Satuan Listrik Pengenaan Pajak Penerangan Jatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu cflatur dengan Peraturan Bupati Muna.
- 1. Undang-Und~ng
' Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik tndonesia Tamm 1959 Nomor 74, Tamba11han Lembsran Negara Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pfdana (l.embaran Negara Repubfik fndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3089)
; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah {t.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahlffl 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4844); 4
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat den Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RepubUk lndonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik fndonesia Nomor 4438)
; 5
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 t
entang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah {Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2-009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); ' 6. Undang~ Nomor 12 Tamm 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengek>laan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. T ambahan lembaran Negara Republii< indonesia Nomor 4578)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan P.emerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1
65
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493)
; 1>. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tamm 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubffk Indonesia Tamm 2007 Non,or 82, Tambaha11 lembarar, Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Jnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrlbusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 12. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 54 Tahon 2009 tentang Tata Naskah Dlnas di Llngkungan Pemerlntah Daerah
; 13
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan K«tua Atas Peraturan Menteri Oalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 53 Tamm 2-011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik P-egawa; Negen Sipit {lembaran Oaerah Kabupatefl Muna Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 22)
; 16. Peraturan Oaerah Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor21);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3
|