Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, dan menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, serta dinamika perkembangan otonomi daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas peraturan terdahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmenkes No. 267/Menkes/SK/III/2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Papua. Terdapat lima pasal yang diubah dari peraturan yang terdahulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi mengenai pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2013 khususnya pasal 4 dan 9 menimbulkan potensi untuk produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, maka perlu dilakukan perubahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Provinsi No. 15 Tahun 2013; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003
Dalam peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013 antara lain menghapus dua pasal pada ketentuan sebelumnya (pasal 4 dan pasal 9), mengubah ketentuan Pasal 12, dan menyisipkan satu pasal baru diantara pasal 15 dan pasal 16 yaitu pasal 15 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk lebih efisien dan efektif perlu diatur dan ditata sesuai peruntukannya. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan retribusi terhadap tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota di Provinsi Papua. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), dan 18B; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Objek Retribusi terdiri atas: Jasa Umum; Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSDP dikelompokkan menjadi pelayanan: rawat jalan; rawat darurat; rawat sehari (one day care); rawat inap; dan home care. Obyek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, meliputi: Dancing Logam; Comveyar Best Cale; Meter; Neraca; Pencap Kartu Otomat; Batcing Plant; Asphalt Mitching Plant; Ukuran Panjang; Tangki Ukur; Pompa Ukur; Bejana Ukur; dan Meter Taxi. Objek retribusi penggantian biaya cetak peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi. Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA untuk pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1);
2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 54);
3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Jembatan Timbang (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 55);
4. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Klas C Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 58);
5. Peratuan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 1);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain Dana Otonomi Khusus. Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu pengalokasian Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 137 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 25 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua No. 1 Tahun 2016.
Dana Otsus yang dialokasikan ke Kabupaten/Kota bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.395.051.859.400,- . Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.089.178.868.000,-. Dana Otsus yang dialokasikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua. Gubernur Papua melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang didanai dari Dana Otsus di Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 29 Tahun 2016
PENERIMAAN – PENYETORAN – TATA CARA - PAJAK DAERAH - ELEKTRONIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu diatur tata cara penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan sarana elektronik. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan Pajak Daerah yang lebih efektif dan efisien perlu dilakukan layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok. Pelaksana penerimaan dan penyetoran Pajak Daerah secara elektronik terdiri dari unsur: Badan; Bank RKUD; Bank Penerima; dan Non Bank Penerima. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui Bank Penerima atau Non Bank Penerima, Wajib Pajak dapat menggunakan: Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-Samsat Papua; atau Non Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-channel. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, harus dilakukan rekonsiliasi pada hari yang sama atau paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam rangka penyetoran pajak daerah secara elektronik, Bank Penerima atau Non Bank Penerima melakukan transfer ke Rekening Penampungan Sementara (RPS) pajak daerah pada Bank Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 19 Tahun 2016
KOMISI INFORMASI – PROVINSI PAPUA – ORGANISASI – TATA KERJA - SEKRETARIAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang komisi informasi Provinsi Papua, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat komisi informasi Provinsi Papua.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Papua Nomor 28 Tahun 2013.
Sekretariat KI Papua dipimpin oleh seorang Sekretaris yang sekaligus selaku Panitera. Sekretariat KI Papua mempunyai tugas pokok melaksanakan dukungan teknis dan pelayanan administratif, kepaniteraan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat dan tata kelola KI Papua dalam menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan wewenang. Susunan Organisasi Sekretariat KI Papua terdiri dari: Sekretaris; Sub Bagian Tata Usaha; Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan; Sub Bagian Administrasi Penyelesaian Sengketa Informasi; dan Sub Bagian Kehumasan. Sekretaris selaku Panitera dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Panitera Pengganti. Pejabat Struktural Sekretariat KI Papua diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul SEKDA. Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KI Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
7 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Provinsi Papua
ABSTRAK:
Hari Jadi Provinsi Papua merupakan peristiwa momentum mengenai dimulainya peradaban baru yang ditandai dengan penyelengaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Hari Jadi Provinsi Papua merupakan momentum peringatan dan ungkapan syukur atas lahirnya Provinsi Papua, perlu diperingati setiap tahun di Provinsi Papua.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Papua.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Penetapan Hari Jadi Provinsi Papua yaitu saat pertama kali wilayah Nieuw Guinea menggunakan predikat Provinsi, yaitu Gouvernement van Nederlands Nieuw Guinea berdasarkan pengumuman Pejabat Gubernur Nederlands Nieuw Guinea J.P.K. Van Eechoud dalam Proclamatie van Nieuw Guinea pada tanggal 27 Desember 1949. Setiap tanggal 27 Desember diperingati dan dirayakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh masyarakat di Provinsi Papua sebagai Hari Jadi Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
3 hlm; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 26 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 25 Tahun 2013, alokasi dana yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua TA 2016 untuk membiayai Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung (PROSPEK) perlu didukung oleh suatu pedoman pengelolaan dana yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No, 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2016; Perdasus Provinsi Papua No. 25 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perdasus Provinsi Papua No. 13 Tahun 2016; Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Pergub Papua No. 1 Tahun 2016
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pedomana pengelolaan dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung (PROSPEK) Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pedoman pengelolaan dan penyaluran dana. Uraian pedoman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN PERIODE 2014 -2019_perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019, yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan dalam penganggarannya. Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 6 Tahun 2014.
Dana pengangkatan anggota DPRP dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua. Gubernur menetapkan besaran dana PANSEL Provinsi, PANSEL DAPENG dan PANSEL Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usulan. Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkan Peraturan Gubernur ini
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.15
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Perdasus No. 25 Tahun 2013, ditemui adanya kekurangan dan kelemahan baik dari aspek teknis yuridis maupun aspek materi muatannya, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Atas pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Perrdasus tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 64 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 126/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 18 Tahun 2003 dan No. 160a/PMK/02/2003; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus. Terdapat perubahan atas sebelas ketentuan, penambahan 12 ketentuan, dan penghapusan satu ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Penjelasan: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat