PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN PERIODE 2014 -2019_perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019, yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan dalam penganggarannya. Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 6 Tahun 2014.
- Dana pengangkatan anggota DPRP dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua. Gubernur menetapkan besaran dana PANSEL Provinsi, PANSEL DAPENG dan PANSEL Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usulan. Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkan Peraturan Gubernur ini
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
- 4 hlm
|