Objek Retribusi terdiri atas: Jasa Umum; Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSDP dikelompokkan menjadi pelayanan: rawat jalan; rawat darurat; rawat sehari (one day care); rawat inap; dan home care. Obyek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, meliputi: Dancing Logam; Comveyar Best Cale; Meter; Neraca; Pencap Kartu Otomat; Batcing Plant; Asphalt Mitching Plant; Ukuran Panjang; Tangki Ukur; Pompa Ukur; Bejana Ukur; dan Meter Taxi. Objek retribusi penggantian biaya cetak peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi. Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA untuk pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat