Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 26 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan gubernur ini mengatur tentang pedomana pengelolaan dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung (PROSPEK) Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pedoman pengelolaan dan penyaluran dana. Uraian pedoman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan