Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 19 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat KI Papua dipimpin oleh seorang Sekretaris yang sekaligus selaku Panitera. Sekretariat KI Papua mempunyai tugas pokok melaksanakan dukungan teknis dan pelayanan administratif, kepaniteraan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat dan tata kelola KI Papua dalam menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan wewenang. Susunan Organisasi Sekretariat KI Papua terdiri dari: Sekretaris; Sub Bagian Tata Usaha; Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan; Sub Bagian Administrasi Penyelesaian Sengketa Informasi; dan Sub Bagian Kehumasan. Sekretaris selaku Panitera dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Panitera Pengganti. Pejabat Struktural Sekretariat KI Papua diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul SEKDA. Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KI Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
28 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
29 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan