Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2011 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 903-742 Tahun 2012; PERDA Prov. Papua No. 3 Tahun 2004; PERDA No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai rincian perubahan-perubahan yang terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014
pengalokasian Dana otsus kabupaten/kota provinsi papua TA 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2014/NO.05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Perdasus Provinsi Papua No. 25 tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, pembagian, pengalokasian, dan penyaluran dana otonomi khusus serta pembiayaan untuk program strategis lintas kabupaten/kota, peraturan tersebut disusun bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenKeu No. 196/PMK.07/2012; PermenKeu No. 06/PMK.07/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PERDASUS Papua No. 25 Tahun 2013; PERDASUS Papua No. 1 Tahun 2014; PERGUB Papua No. 1 Tahun 2014;
Peraturan ini menjelaskan mengenai pengertian Dana Otsus, tujuan penggunaan dana Otsus, pengalokasian dan rincian dana Otsus di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua, dan mekanisme penyaluran dana Otsus untuk digunakan dalam program pembangunan wilayah-wilayah di Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Peran pelaku dunia usaha dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan merupakan komitmen untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermartabat. Untuk menjalin hubungan sinergi antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat perlu ditetapkan peraturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; No. 40 Tahun 2007; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, maksud, dan tujuan, hak dan kewajiban perusahaan, program dan bidang kerja tanggung jawab sosial perusahaan, forum tanggung jawab sosial perusahaan, fasilitas tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan dan evaluasi, peran serta masyarakat, sanksi administratif, pengaduan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Penjelasan: 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008
Kedudukan-protokoler pimpinan- anggota majelis rakyat papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai acara resmi dan tata tempat, tata upacara dan penghormatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 122 PP No. 58 Tahun 2005, telah disusun Perda No. 1 Tahun 2010 namun dana cadangan disimpan dalam bentuk deposito dan giro belum dapat dimaksimalkan untuk membantu penyediaan penganggaran yang cukup dan berpihak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat disektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2010; Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2013; Perda Provinsi No. 24 Tahun 2013
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, yaitu mengubah satu pasal dan satu ayat, serta menambah satu ayat dan satu pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua pada Provinsi Papua. MRP beranggotakan Orang Asli Papua yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama. Jumlah anggota MRP didasarkan pada perhitungan paling banyak ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRP. Wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat Provinsi. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan dibantu oleh sekretariat. Panitia Pemilihan terdiri atas :Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi; dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengusulkan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Pengusulan bakal calon anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja, setelah penutupan waktu pengumuman. Pemilihan calon anggota MRP wakil agama dilakukan secara musyawarah untuk mufakat oleh masing-masing lembaga keagamaan di tingkat Provinsi dengan memperhatikan perimbangan jumlah pemeluk dan persebaran umat paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak penetapan calon anggota MRP dalam Daftar Calon Tetap. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Peraturan Daerah Khusus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri SIpil Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program pembangunan kesehatan di Provinsi Papua dan untuk meningkatkan kinerja tenaga spesialis, dokter konsultan dan dokter spesialis perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. meningkatkan disiplin dan kinerja; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan; d. penghargaan pemerintah daerah terhadap kelangkaan profesi; dan e. mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Pembayaran TPP Kelangkaan Profesi dilakukan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya semakin meningkat dan membahayakan kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur. Pemerintah bertugas untuk melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah untuk melaksanakannya.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 2415 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan, ruang lingkup pengaturan, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.03
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat