Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan bahwa DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-udangan. Sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, telah dilaksanakan 2 (dua) kali pemilihan umum anggota DPRP yaitu pada Tahun 2004 dan Tahun 2009, yang semuanya dilakukan dengan cara pemilihan. Hal mana tidak sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 yang menghendaki adanya proses pengangkatan tambahan ¼ (seperempat) kursi dari jumlah alokasi kursi anggota DPRP secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penambahan pengisian anggota DPRP dilakukan melalui pengangkatan dari penduduk asli Papua, yang merupakan representasi orang asli Papua yang berasal dari suku-suku asli yang mempunyai hak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan orang/penduduk asli Papua melalui lembaga perwakilan rakyat, merupakan wujud implementasi nyata dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam upaya mewujudkan perlindungan, pemberdayaan dan keperpihakan terhadap orang asli Papua dilembaga perwakilan rakyat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat