Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2014

Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan bahwa DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-udangan. Sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, telah dilaksanakan 2 (dua) kali pemilihan umum anggota DPRP yaitu pada Tahun 2004 dan Tahun 2009, yang semuanya dilakukan dengan cara pemilihan. Hal mana tidak sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 yang menghendaki adanya proses pengangkatan tambahan ¼ (seperempat) kursi dari jumlah alokasi kursi anggota DPRP secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penambahan pengisian anggota DPRP dilakukan melalui pengangkatan dari penduduk asli Papua, yang merupakan representasi orang asli Papua yang berasal dari suku-suku asli yang mempunyai hak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan orang/penduduk asli Papua melalui lembaga perwakilan rakyat, merupakan wujud implementasi nyata dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam upaya mewujudkan perlindungan, pemberdayaan dan keperpihakan terhadap orang asli Papua dilembaga perwakilan rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
18 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
19 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.6, TLD NO.03
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan