ptp pns-profesi di rs pemprov
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri SIpil Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program pembangunan kesehatan di Provinsi Papua dan untuk meningkatkan kinerja tenaga spesialis, dokter konsultan dan dokter spesialis perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
- Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. meningkatkan disiplin dan kinerja; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan; d. penghargaan pemerintah daerah terhadap kelangkaan profesi; dan e. mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Pembayaran TPP Kelangkaan Profesi dilakukan setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- 11 hlm
|