Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014

Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menjelaskan mengenai pengertian Dana Otsus, tujuan penggunaan dana Otsus, pengalokasian dan rincian dana Otsus di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua, dan mekanisme penyaluran dana Otsus untuk digunakan dalam program pembangunan wilayah-wilayah di Provinsi Papua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
27 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2014
Tanggal Berlaku
28 Maret 2014
Sumber
LD.2014/NO.05
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan