Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, yaitu mengubah satu pasal dan satu ayat, serta menambah satu ayat dan satu pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat