Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014

Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, yaitu mengubah satu pasal dan satu ayat, serta menambah satu ayat dan satu pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.05
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan