Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, bahwa dokumen perubahan RKPD Tahun 2020 merupakan landasan penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun 2020 untuk menyusun rancangan perubahan APBD Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tahun 2020. Perubahan RKPD Provinsi Papua Tahun 2020 menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Badan/Dinas/Biro dan Kantor wajib melaksanakan Perubahan RKPD Provinsi Papua Tahun 2020 dengan melakukan Perubahan Rencana Kerja Badan/Dinas/Biro dan Kantor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
UU No.12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpu No. 1 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2020; KB Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 Tahun 2020; Inpres No. 6 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020; Instruksi Mendgari No.4 Tahun 2020
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dari pergub ini adalah sebagai pedoman dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dan akibat yang ditimbulkan. Ruang lingkup yang diatur dalam pergub ini dibagi dalam beberapa fase sesuai dengan poin prevalensi, meliputi fase siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat. Diatur pula tentang kelembagaan dimana dibentuk satuan tugas untuk penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Diatur pula mengenai pembatasan sosial diperluas dan diperketat, relaksasi dan adaptasi kebiasaan baru kontekstual papua, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasum dalam mematuhi prokes dan sanksi pada pihak yang melanggar kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juli. Pembayaran Gaji, Pensiun atau Penghasilan Ketiga Belas dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, maka perlu menetapkan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak publik
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perda No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019; PermenpanRB No. 15 Tahun 2014; PermenpanRB No. 16 Tahun 2014; PermenpanRB No. 24 Tahun 2014; Permenpan RB No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dari peraturan gubernur ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan komitmen antara penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Ruang linkup peraturan gubernur ini terdiri atas pelayanan, dan penyelenggaraan pelayanan. Diatur pula mengenai sistem pengorganisasi pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan publik terkait standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, Dan Pembentukan Produk Hukum Dan Penanganan Permasalahan Hukum Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah Mengenai Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparat Sipil Negara, Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara, yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) dan berdasarkan Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018;
Pada Peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019; Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pembayaran TPP Pendidikan untuk masa kinerja bulan Desember 2020 dibayarkan pada bulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah Mengenai Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparat Sipil Negara, Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara, yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) dan berdasarkan Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018;
Pada Peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019; Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pembayaran TPP Pendidikan untuk masa kinerja bulan Desember 2020 dibayarkan pada bulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2020
PERUBAHAN-TAMBAHAN PENGHASILAN-PNS BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2020/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah Mengenai Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparat Sipil Negara, Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara, yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) dan Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019; Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan ini di atur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Papua Tahun 2020 Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2020
PEMBERIAN INSENTIF TENAGA MEDIS-PARAMEDIS-PENCEGAHAN-COVID19
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2020/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis,Paramedis Dan Penunjang Medis Pada 16 (Enam Belas) Rumah Sakit Rujukan Dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian, Dan Pencegahan Covid-19
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi CoV-2019) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada petugas kesehatan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pemberian insentif bagi tenaga kesehatan adalah untuk mempertahankan loyalitas, semangat kerja serta mutu layanan kesehatan dalam upaya penanganan COVID-9, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Paramedis Dan Penunjang Medis Pada 16 (Enam Belas) Rumah Sakit Rujukan Dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian Dan Pencegahan COVID-19 Di Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 104/2020; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini di atur tentang Pemberian Insentif bagi tenaga medis, paramedis dan penunjang medis pada 16 (enam belas) rumah sakit rujukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pencegahan covid-19 di Provinsi Papua. Hari kerja dihitung berdasarkan jam kinerja efektif pada bulan yang bersangkutan.Perhitungan hari kerja dalam pemberian Insentif COVID-19 adalah jumlah kehadiran pada hari kerja setiap bulan masa kinerja. Pembayaran Insentif COVID-19 dilakukan setiap bulan melalui rekening gaji pegawai bagi RSU milik Provinsi dan Rekening Rumah Sakit bagi tenaga kesehatan kabupaten/kota serta Rekening Rumah Sakit Rujukan/ Pendamping selain Rumah Sakit Provinsi dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Pembayaran Insentif COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dilakukan selama pemberlakuan status tanggap darurat dimana petugas kesehatan berada. pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang bekerja pada RSUD Provinsi, RSUD Dok II Jayapura, RSUD Abepura dan RSJ Abepura dibebankan pada APBD Provinsi Papua. Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan bantuan pembiayaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan secara selektif dan tidak tumpang tindih untuk pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2020
pemberiantambahan penghasilan pegawai-khusus pemungutan pajak daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan integrasi insentif pemungutan pajak daerah sebagai tambahan penghasilan pegawai, bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan tambahan penghasilan khusus bagi pegawai pejabat dan aparat penunjang pemungut pajak daerah, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Kebijakan Pemerintah Mengenai Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparat Sipil Negara, Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara, yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home) dan Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019; Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan Gubernur ini diatr tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Khusus Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020. TPP Pemungut secara proporsional diberikan kepada : a. Pejabat dan aparat pelaksana pemungutan pajak; b. Aparat Penunjang; dan c. Pihak Lain. Besaran Maksimal TPP Pemungut dihitung berdasarkan capaian realisasi pendapatan pajak daerah setiap bulannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Penerima TPP Pemungut dalam Jabatan Struktural ditentukan atas penilaian disiplin dan pencapaian kinerja. Setiap Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum pada Badan wajib mengisi aktivitas kerja pada Formulir Aktivitas Kerja setiap hari berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang disetujui oleh Atasan Langsung serta diketahui Kepala Badan. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus). Pembayaran Tunjangan TPP Pemungut dibayarkan sesuai dengan jenjang jabatan struktural dan fungsional umum. Pembayaran TPP Pemungut Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2020
pemberian tunjangan kelebihan beban kerja-produk hukum
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, Dan Pembentukan Produk Hukum Dan Penanganan Permasalahan Hukum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun instansi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi kementerian/lembaga lainnya dan lembaga swasta mencakup perencanaan dan penganggaran, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengawasan internal, pembentukan produk hukum serta penaganan permasalahan hukum, sehingga membutuhkan waktu kerja yang melebihi batas jam kerja normal dan/atau diluar hari kerja, bahwa untuk menunjang tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan secara efektif dan lancar, perlu memberikan tunjangan beban kerja/waktu kerja khusus dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pegawai, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, Dan Pembentukan Produk Hukum Dan Penanganan Permasalahan Hukum Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/Waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, dan Pembentukan Produk Hukum dan Penanganan Permasalahan Hukum Tahun Anggaran 2020. Pemberian tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus bertujuan peningkatan kualitas pelayanan publik, Sasaran tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus yaitu penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan provinsi dan kabupaten/kota, Besaran maksimal tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus bagi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari kehadiran; dan kepatuhan. Penghitungan hari kerja dalam pemberian tunjangan kelebihan beban kerja/waktu kerja khusus yaitu jumlah kehadiran pada hari kerja setiap bulan masa kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat