Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua. Kebijakan akuntansi bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan baik secara internal maupun eksternal. Pemerintah Provinsi menerapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi dan menerapkan kebijakan akuntansi berbasis kas atas laporan pelaksanaan anggaran. Pemerintah Provinsi menyusun Sistem Akuntansi yang berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam hal entitas akuntansi dan entitas pelaporan belum dapat menerapkan kebijakan akuntansi ini, entitas akuntansi dan entitas pelaporan menerapkan kebijakan akuntansi ini berlaku sejak 1 Januari 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat