Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 56 Tahun 2019

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua. Kebijakan akuntansi bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan baik secara internal maupun eksternal. Pemerintah Provinsi menerapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi dan menerapkan kebijakan akuntansi berbasis kas atas laporan pelaksanaan anggaran. Pemerintah Provinsi menyusun Sistem Akuntansi yang berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam hal entitas akuntansi dan entitas pelaporan belum dapat menerapkan kebijakan akuntansi ini, entitas akuntansi dan entitas pelaporan menerapkan kebijakan akuntansi ini berlaku sejak 1 Januari 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
19 November 2019
Tanggal Pengundangan
20 November 2019
Tanggal Berlaku
20 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.56
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Papua Nomor 4C Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 34 Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan