Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2017 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yg berhak dan tidak berhak menerima TPB, besaran penerimaan, penilaian disiplin dan pencapaian kinerja, perhittungan dan pengesahan, indikator dan bobot penilaian, masa kerja dan hari kerja, mekanisme pembayaran, Detail atas peraturan dipaparkan pada lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat