Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019

Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan gubernur ini mengatur tentang tunjangan kesejahteraan dan belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota MRP beserta keluarganya diberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas atau tunjangan transportasi, pakaian dinas beserta atributnya, uang duka dan bantuan pengurusan jenazah (dh. pimpinan dan anggota MRP meninggal dunia), uang jasa pengabdian pada akhir masa baktinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
19 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
BD 2019 (2)
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan