Peraturan gubernur ini mengatur tentang tunjangan kesejahteraan dan belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota MRP beserta keluarganya diberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas atau tunjangan transportasi, pakaian dinas beserta atributnya, uang duka dan bantuan pengurusan jenazah (dh. pimpinan dan anggota MRP meninggal dunia), uang jasa pengabdian pada akhir masa baktinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat