Peraturan gubernur ini mengatur tentang pengalokasian dana otonomi khusus kabupaten/kota se-Provinsi Papua TA 2018 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pengalokasian dana otsus, mekanisme penyaluran dana otsus, pertanggungjawaban dana otsus, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat