ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua
ABSTRAK:
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2006
Ketentuan ini memuat Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua dinyatakan tidak berlaku.
-
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Permukiman
ABSTRAK:
Sebagian besar wilayah permukiman penduduk asli dan pendatang masih kurang memenuhi standar layak huni dengan lokasi yang terpencil dan tersebar sehingga tata ruang dan tapak pemukiman yang sehat dan terkonsentrasi belum dapat terwujud.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 80 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2005; PERDA Propinsi Daerah Tk I Irian Jaya No. 3 Tahun 1993.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai standar dan kelayakan permukiman dan perumahan di wilayah Provinsi Papua, prasarana dan sarana wilayah, peran serta masyarakat dalam menjaga dan menata kawasan permukimannya, dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua perlu memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat agar tercapai kesejahteraan penduduk, maka dirasa perlu untuk menetapkan Perda Prov. Papua tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai kewenanga dan tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan kebijakan umum dan upaya-upaya pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, dijelaskan pula peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, perencanaan pemulihan, pengendalian dan pengawasan, perizinan, serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang merusak lingkungan hidup sekitar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008
Kedudukan-protokoler pimpinan- anggota majelis rakyat papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai acara resmi dan tata tempat, tata upacara dan penghormatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah Provinsi, dipandang perlu meningkatkan perolehan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan sosial ekonomi masyarakat pembayar pajak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004.
Dalam rangka menunjang pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah di era Otonomi Khusus, PBB-KB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang berpotensi dan di andalkan. Karena itu pungutan terhadap obyek ini berdasarkan penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor perlu dilakukan secara intensif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
-
-
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2007
Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan perwakilan rakyat papua
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005 telah diatur Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan. Rakyat Papua sebagai dasar penetapan tata tempat, tata tempat upacara dan tata penghormatan pada acara-acara resmi juga dasar penetapan penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintahh Nomor 21 Tahun 2007, bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisional ekonomi di daerah. Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Papua tersebut, maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan yang digunakan untuk menunjang dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pe1aksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007.
-
-
19 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Papua Nomor 4A Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah, maka perlu diganti;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Papua perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah bertujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
-
-
7 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Papua Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah, maka perlu diganti;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Papua perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
(1) Kebijakan akuntansi bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan baik secara internal maupun eksternal.
(2) Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
-
-
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 48 Tahun 2022
standar satuan harga barang/jasa dan satuan biaya umum pemerintah PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa dan Satuan Biaya Umum Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal dan belanja daerah berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa Dan Satuan Biaya Umum Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Papua Nomor 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran yang dituangkan dalam RKA-SKPD APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2022.
-
-
6 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-4700 Tahun 2020.
PNS dan CPNS Kelas Jabatan 1, Kelas Jabatan 2, Kelas Jabatan 3 dan Kelas Jabatan 4 berdasarkan pertimbangan objektif Kelas Jabatan dinaikan prosentasenya dari TPP Dasar. Kenaikan prosentase TPP dasar yang telah mengalami pembulatan Kelas Jabatan 1 dinaikan 130% (seratus tiga puluh persen) dari TPP Dasar, Kelas Jabatan 2 dinaikan 90% (sembilan puluh persen) dari TPP Dasar, Kelas Jabatan 3 dinaikan 60% (enam puluh persen) dari TPP Dasar dan Kelas Jabatan 4 dinaikan 40% (empat puluh persen) dari TPP Dasar. PNS dan CPNS Kelas Jabatan 5 sampai dengan Kelas Jabatan 16 tetap menggunakan TPP Dasar yang telah mengalami pembulatan. Kelas Jabatan 16 diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 325% dari TPP Dasar setelah pembulatan. Kelas Jabatan 9 diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja 22 % (dua puluh dua persen) dari TPP Dasar yang telah mengalami pembulatan.Jabatan Fungsional dengan kelangkaan profesi di RSUD dan RSJ diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada dokter sub spesialis dan dokter konsultan sebesar 100 % dari TPP Dasar setelah pembulatan. Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan tambahan waktu kerja khusus pada SKPD tertentu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang besarnya 60 % (enam puluh persen) dan kondisi kerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari TPP Dasar setelah pembulatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat