Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2008

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka menunjang pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah di era Otonomi Khusus, PBB-KB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang berpotensi dan di andalkan. Karena itu pungutan terhadap obyek ini berdasarkan penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor perlu dilakukan secara intensif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan