PNS dan CPNS Kelas Jabatan 1, Kelas Jabatan 2, Kelas Jabatan 3 dan Kelas Jabatan 4 berdasarkan pertimbangan objektif Kelas Jabatan dinaikan prosentasenya dari TPP Dasar. Kenaikan prosentase TPP dasar yang telah mengalami pembulatan Kelas Jabatan 1 dinaikan 130% (seratus tiga puluh persen) dari TPP Dasar, Kelas Jabatan 2 dinaikan 90% (sembilan puluh persen) dari TPP Dasar, Kelas Jabatan 3 dinaikan 60% (enam puluh persen) dari TPP Dasar dan Kelas Jabatan 4 dinaikan 40% (empat puluh persen) dari TPP Dasar. PNS dan CPNS Kelas Jabatan 5 sampai dengan Kelas Jabatan 16 tetap menggunakan TPP Dasar yang telah mengalami pembulatan. Kelas Jabatan 16 diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 325% dari TPP Dasar setelah pembulatan. Kelas Jabatan 9 diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja 22 % (dua puluh dua persen) dari TPP Dasar yang telah mengalami pembulatan.Jabatan Fungsional dengan kelangkaan profesi di RSUD dan RSJ diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada dokter sub spesialis dan dokter konsultan sebesar 100 % dari TPP Dasar setelah pembulatan. Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan tambahan waktu kerja khusus pada SKPD tertentu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang besarnya 60 % (enam puluh persen) dan kondisi kerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari TPP Dasar setelah pembulatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat