Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada tanggal . . . Juni 2010, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-723 Tahun 2010; Peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Papua membentuk dana cadangan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 merupakan upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, mengatasi dan mengurangi kesenjangan sosial serta pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk tercapainya upaya tersebut perlu dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua yang perlu didukung strategi dan pendanaan secara berkesinambungan dengan membentuk dana cadangan yang dianggarkan dalam setiap tahunnya dalam APBD Provinsi Papua dengan jumlah memadai dan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, sumber, besaran, penempatan dan penggunaan dana cadangan, penganggaran, pelaporan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2010.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2008
Untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan budaya yang berkualitas dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur di Papua harus ditingkatkan, maka layanan jasa konstruksi harus ditingkatkan karena hal tersebut memiliki peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan.
UU No 12 Tahun 1969; UU No 18 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 67 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini, ditetapkan standar-standar dan syarat yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam memilih penyedia jasa layanan konstruksi yang akan bekerja sama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2008
PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN - KEBUDAYAAN ASLI PAPUA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua
ABSTRAK:
Kebudayaan orang asli Papua sebagai hasil cipta, karsa dan karya merupakan manifestasi jati diri masyarakat Papua dan aset nasional yang harus dilindungi, dibina dan dikembangkan, tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pergeseran dan perubahan nilai sebagai akibat transformasi budaya luar yang tidak selaras dengan kehidupan nilai-nilai budaya dan religi di Provinsi Papua. Maka dirasa diperlukan upaya-upaya strategis dan efektif dalam rangka meningkatkan perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan asli Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU NO. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat Papua untuk mendukung program pemerintah dalam mempertahankan, melindungi, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008
Penduduk tetap di wilayah Provinsi Papua mengalami pertumbuhan yang sangat lambat karena tidak adanya kebijakan pembangunan di bidang kependudukan yang memberi perlindungan terhadap keberadaan orang asli Papua, masuknya penduduk luar tanpa pengendalian dan penertiban sehingga munculnya kesenjangan sosial dan tidak terlindunginya hak-hak sebagai orang asli Papua, serta tingginya angka kematian ibu dan anak. Sehingga perlu ditetapkan PERDA Provinsi tentang Kependudukan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban penduduk orang asli Papua ataupun pendatang di wilayah Provinsi Papua, mengenai pengendalian dan penertiban penduduk, larangan serta sanksi, yang wajib ditaati oleh seluruh penduduk wilayah Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini maka perlu dilakukan peninjauan kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/201/M.PE/1986.
Dalam peraturan dibahas mengenai penetapan WPR dan pelimpahan wewenang, pertambangan rakyat emas alluvial, pertambangan rakyat emas primer, pertamngan rakyat bahan galian golongan Adan B, tata cara memperoleh SIPRD, luas wilayah SIPRD, berakhirnya SIPRD, kedalaman penggalian dan peralatan yang digunakan, iuran, tatacara pemungutan dan perimbangan pembagiannya, hubungan SIPRD dengan hak-hak atas tanah dan lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan
ABSTRAK:
Dalam mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Papua, maka dibutuhkan konstruksi yang berkualitas dan berwawasan lingkungan serta sebisa mungkin menghindari adanya kegagalan yang dapat mengakibatkan kerugian dan ganggungan terhadap keselamatan, maka perlu ditetapkan Peraturan tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1991; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 12 Tahun 1991.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai kriteria dan tata cara pengujian mutu material dan konstruksi bangunan, pembinaan dan pengawasan uji mutu, kewenangan dan tanggung jawab penguji, serta sanksi yang akan diberikan kepada penguji dan teruji jika melanggar ketetapan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2008
pendirian-perusahaan induk milik daerah-pt. rakyat papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company)
ABSTRAK:
Pelaksanaan otonomi khusus Papua telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengolah, mengelola dan memaanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui perusahaan perseroan serta diperlukannya pendirian suatu perusahaan perseroan yang berupa Holding Company untuk melakukan penataan perusahaan di daerah Provinsi Papua yang telah ada dan/atau membentuk suatu perusahaan perseroan atau perusahaan daerah lainnya, serta perlunya dilakukan pengelolaan perusahaan perseroan dan/atau perusahaan daerah tersebut secara professional sehingga dapat mendapatkan keuntungan, meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan kontribusi positif bagi daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, organ, RUPS, direksi, dewan komisaris, kewajiban dan larangan angota direksi dan dewan komisaris, modal, tahun buku, anggaran perusahaan papua sejahtera, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan hasil perusahaan, karyawan, pengawasan, pembubaran dan anggaran dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008
Organisasi dan tata kerja inspektorat, bappeda, dan lembaga teknis daerah provinsi papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan wujud amanat rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Provinsi Papua sebagai daerah otonom, dengan kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan pemerintahan lainnya yang secara teknis dilaksanakan oleh Lembaga Teknis Daerah, perlu diadakan penataan organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua berdasarkan potensi, kebutuhan dan karakteristik daerah yang diatur dalam tugas pokok dan fungsi Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
-
-
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008
organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara desentralisasi dengan adanya kebijakan otonomi daerah yang berimplikasi pada pembagian urusan pemerintahan. Azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
-
-
26 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat